SERANG, TitikNOL - Hakim telah memberi putusan bebas terhadap Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Sarudin atas tuntutan suap atau gratifikasi.
Sarudin dinyatakan bebas karena tidak terbukti atas dakwaan JPU. Sehingga harus dibebaskan dari tahanan dan dikembalikan hak-haknya.
Penasihat Hukum Sarudin, Pangpangdara mengatakan, kasus yang dialami kliennya bukan tentang korupsi, tapi ihwal pinjam memimjam.
"Ini bukan korupsi tapi pinjam meminjam," katanya, Rabu (15/11/2023).
Menurutnya, keputusan Majelis Hakim yang membebaskan kliennya sudah berkeadilan.
"Maka keputusan hakim berkeadilan," ungkapnya.
Sehingga setelah adanya keputusan, kliennya harus dibebaskan dari tahanan.
"Keputusan pengadilan harus dibebaskan," jelasnya. (Son/TN3)
Bawaslu Diminta Antisipasi Pelanggaran Balon Gubernur yang 'Jualan' Sebelum Tahapan Pilkada
Polisi Periksa Dua Saksi Terkait Tewasnya Pekerja di Bendung Karian
Ketua Komjak: Tidak Logis Jika ada Laporan Audit Ganda BPK
Ini Isi Surat Suku Baduy ke Presiden dan Bantahannya
Miris! Bayi dengan Usus Keluar Tak Punya Biaya Berobat
Libur Nataru, 248 Ribu Orang dan 58 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jawa Menuju Sumatera
Libur Panjang, Lokasi Pantai di Banten Selatan Ramai Dikunjungi Wisatawan