SERANG, TitikNOL - Hakim telah memberi putusan bebas terhadap Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Sarudin atas tuntutan suap atau gratifikasi.
Sarudin dinyatakan bebas karena tidak terbukti atas dakwaan JPU. Sehingga harus dibebaskan dari tahanan dan dikembalikan hak-haknya.
Penasihat Hukum Sarudin, Pangpangdara mengatakan, kasus yang dialami kliennya bukan tentang korupsi, tapi ihwal pinjam memimjam.
"Ini bukan korupsi tapi pinjam meminjam," katanya, Rabu (15/11/2023).
Menurutnya, keputusan Majelis Hakim yang membebaskan kliennya sudah berkeadilan.
"Maka keputusan hakim berkeadilan," ungkapnya.
Sehingga setelah adanya keputusan, kliennya harus dibebaskan dari tahanan.
"Keputusan pengadilan harus dibebaskan," jelasnya. (Son/TN3)