Kepung Kantor Gubernur, Buruh di Banten Minta Besaran UMK Direvisi

Ribuan serikat buruh dan serikat pekerja se-Banten menggelar aksi unjuk rasa tuntut Gubernur Banten agar merevisi besaran UMK yang belum lama ditetapkan di KP3B, Curug, Kota Serang. (Foto: TitikNOL)
Ribuan serikat buruh dan serikat pekerja se-Banten menggelar aksi unjuk rasa tuntut Gubernur Banten agar merevisi besaran UMK yang belum lama ditetapkan di KP3B, Curug, Kota Serang. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Ribuan buruh dari berbagai perusahaan di Banten yang mengatasnamakan serikat buruh dan serikat pekerja se-Banten, mengepung kantor Gubernur Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Kamis (23/11/201).

Dalam aksinya, mereka menuntut agar Gubernur Banten Wahidin Halim, merevisi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang belum lama telah ditetapkan.

Tukimin, salah satu buruh mengaku, penetapan besaran UMK yang sudah titetapkan oleh Gubernur Banten tidak sesuai dengan besaran usulan dari bupati dan wali kota di masing-masing daerah.

Untuk itu dirinya meminta, agar Gubernur Banten merevisi kembali besaran UMK dan disesuaikan jumlahnya dengan besaran rekomendasi yang sudah disampaikan oleh bupati dan wali kota.

"Agar gubernur mau merevisi kembali UMK sesuai rekomendasi wali kota dan bupati masing-masing di daerah di Banten ini," kata Tukimin kepada wartawan, Kota Serang, Kamis (23/11/2017).

Tukimin mengungkapkan, rekomendasi yang diberikan bupati dan wali kota kenaikan rata-rata UMK adalah 9,2% sampai 11% per daerah.

”Nilai itu hanya mengacu semuanya kepada PP 78, tidak ada namanya di luar itu," ungkapnya.

Ia sendiri menilai, penetapan UMK oleh Gubernur Banten hanya mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang Pengupahan dengan menyamaratakan kenaikan UMK sebesar 8,7%.

Padahal sebelumnya, bupati telah menyepakati kenaikan UMK sebesar 10%. Namun, begitu usulan tersebut sampai ke Pemprov, gubernur hanya menaikan 8,7%.

"Sampai di sini (rekomendasi) tidak dikabulkan, kami ingin bertemu dengan gubernur, mudah-mudahan ada solusi lain untuk buruh," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim sudah menetapkan UMK di 8 kabupaten dan kota. Ketetapan tersebut berdasarkan SK Nomor 561/Kep.442-Huk/2017 dengan upah masing-masing daerah sebesar. (Gat/red)

1. Kabupaten Pandeglang Rp 2.353.549,14
2. Kabupaten Lebak Rp2.312.384,00.
3. Kota Serang Rp3.116.275,76.
4. Kota Cilegon Rp3.622.214,61.
5. Kabupaten Tangerang Rp3.555.834,67.
6. Kota Tangerang Rp3.582.076,99.
7. Kota Tangerang Selatan Rp3.555.834,67.
8. Kabupaten Serang Rp3.542.714,50.

Komentar