Kamis, 12 Desember 2024

Kerugian Negara Akibat Penyelundupan Rokok Ilegal yang Diamankan Lanal Banten Diperkirakan Rp 5,2 Miliar

Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Banten Kolonel Laut (P) Arif Rahman saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: TitikNOL)
Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Banten Kolonel Laut (P) Arif Rahman saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL- Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, kasus penyelundupan rokok ilegal yang berhasil digagalkan Pangkalan TNI Angkatan Laut Banten telah diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cumai Tipe Pabean Merak.

Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Banten Kolonel Laut (P) Arif Rahman mengatakan, sebanyak 6.976.000 batang rokok yang diamankan tersebut rencananya akan dikirim ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak.

"Adapun dari kasus penyelundupan rokok ilegal ini kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 5.204.096.000," jelas Kolonel Laut (P) Arif Rahman, dalam keterangannya di Mako Pangkalan TNI Angkatan Laut Banten, Rabu (11/12/2024).

Baca juga: Pangkalan TNI AL Banten Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, 6,9 Juta Batang Rokok Diamankan

Arif menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan mendalaman bahwa jutaan batang rokok merek cofee Original STIK tersebut diduga menyalahgunaan pita cukai hingga barcode palsu.

"Selain cukai palsu, kemasan dalam rokok juga juga tidak tertera nama perusahaan yang memproduksinya. Kemudian barcode dalam kemasan rokok tidak dapat terbaca sehingga diduga barcode nya palsu, "ungkapnya.

"Kemudian bungkus rokok yang seharusnya memakai pita cukai 20, akan tetapi hanya tertera 12 batang. Terus pita cukai yang seharusnya SKM (Sigarete Kretek Mesin) akan tetapi yang tertera pita cukai SKT (Sigarete Kretek Tangan), " pungkasnya. (Ardi/TN)

Komentar