Kamis, 19 September 2024

Kerugikan Negara Pada Hibah Ponpes 2020 Senilai Rp5,2 Miliar, Ini Penyebabnya

Suasana persidangan terdakwa kasus korupsi hibah Ponpes. (Foto: TitikNOL)
Suasana persidangan terdakwa kasus korupsi hibah Ponpes. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Majelis Hakim mengungkapkan, kerugian negara atas bantuan hibah Pondok Pesantren (Ponpes) rahun anggaran 2020 senilai Rp5,2 miliar.

Kerugian itu akibat dari 173 Ponpes yang tidak memiliki izin operasional dan terdakwa Asep Subhi yang memotong bantuan hingga Rp96 juta.

Majelis Hakim menimbang, ahli telah menghitung ada kerugian negara pada tahun anggaran 2020 melalui pencairan hibah melalui BPKAD pada September 2020 terhadap 3.926 Ponpes masing-masing Rp30 juta dengan anggaran Rp117 miliar lebih, terdapat kerugian negara Rp5,2 miliar.

Dalam pembacaan putusan Hakim, terdakwa Epieh Saepudin telah mendapatkan uang Rp120 juta dari hasil hibah Ponpes di Labuan.

Kemudian, uang Rp120 juta telah dikembalikan ke 8 Ponpes dengan masing-masing menurut keterangan saksi-saksi.

"Terdakwa 4 (Asep Subhi) telah mendapatkan uang Rp104 juta. Dari jumlah itu diberikan Rp8 juta kepada terdakwa Agus Gunawan dalam hibah 11 Ponpes, maka masih terdapat Rp96 juta," kata Majelis Hakim di persidangan, Kamis (20/1/2022).

Menurut Majelis Hakim, kerugain negara merupakan uang hibah yang tidak diterima seutuhnya oleh Ponpes dan dikembalikan kepada 173 Ponpes yang tidak berhak menerima.

"Kerugian hibah pada tahun anggaran 2020 sejumlah Rp96 juta ditambah dengan Rp5,1 miliar, total keseluruhan Rp5,2 miliar," ungkapnya.

Dari fakta yang membuktikan, kata Mejlis Hakim, terhadap terdakwa Irvan Santoso dan Toton Suriawinata tidak terdapat uang yang mengalir.

"Sehingga terhadap terdakwa 1 (Irvan) dan 2 (Toton) tidak perlu membayar uang pengganti," jelasnya.

Adanya penerimaan uang atau aliran uang yang diterima terdakwa Epieh Saepudin sejumlah Rp120 juta dan terdakwa Agus GUnawan sejumlah Rp8 juta dalam kegiatan hibah 2020. Mereka sudah mengembalikan uang tersebut, maka tidak dibebankan uang pengganti.

"Uang yang dinikmati terdakwa 4 (Asep Subhi) dikenakan uang pengganti Rp96 juta. Kerugian keuangan negara pada hibah tahun 2020 sejumlah Rp5,2 miliar," tutupnya. (TN3)

Komentar