Jum`at, 4 April 2025

Kesal Perusahaan Langgar Aturan, Warga Kembali Stop Kendaraan Berat Milik PT. Cemindo

Salah seorang warga tengah memberhentikan kendaraan berat milik PT Cemindo Gemilang yang melintas di Desa Pamubulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. (Foto: TitikNOL)
Salah seorang warga tengah memberhentikan kendaraan berat milik PT Cemindo Gemilang yang melintas di Desa Pamubulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Sejumlah warga di Desa Pamubulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, kembali menyetop kendaraan berat milik PT Cemindo Gemilang.

Aksi itu dilakukan warga, karena masih banyak kendaraan berat yang bermuatan lebih dari 8 ton, yang melintas di ruas jalan tersebut.

Padahal, Kementerian Pekerjaan Umum telah mengeluarkan surat larangan penggunaan jalan nasional untuk aktivitas kendaraan milik pabrik semen tersebut.

"Perusahaan sangat kurang ajar, saya heran dengan perusahaan yang katanya perusahaan semen terbesar se Asia Tenggara tapi tidak mau membuat jalan khusus dan masih melanggar aturan,” kata Ucup salah satu warga terdampak.

Baca juga: Warga Hentikan Paksa Kendaraan Milik PT Cemindo Gemilang

Ucup pun mengaku kecewa dengan monopoli angkutan kendaraan milik perusahaan semen merah putih, yang sudah merusak dan meluluhlantahkan jalan nasional sejak tahun 2012 silam sampai sekarang, hingga ruas jalan nasional Bayah – Cibareno saat ini 13 kilo meter kondisinya rusak dan memperihatinkan.

"Lihat jalan menuju Bayah sepanjang 13 kilometer kondisinya rusak parah, tapi perusahaan malah monopoli ruas jalan yang masih bagus untuk angkutan bahan baku semen dari tambang quary 2 ke quary 1,” ungkapnya.

Baca juga: Lagi, Warga Hentikan Paksa Kendaraan PT Cemindo Gemilang

Baca juga: Warga Blokir Jalan Malingping - Bayah, 2 Truk PT Cemindo Disandera

Warga pun kecewa kepada pihak perusahaan, yang memanfaatkan jalan nasional yang dibangun oleh negara dengan seenaknya.

“Jalan nasional yang dibiayai dari uang rakyat dengan seenaknya mereka pakai oleh angkutan dengan muatan overtonase, jalan menjadi rusak, padahal warga sudah lapor ke Menteri PUPR dan sudah menuntut perusahaan untuk membuat jalan khusus. Tapi sampai saat ini perusahaan seperti yang kebal hukum," pungkasnya.

Baca juga: Hentikan Paksa Truk Material, Warga Pamubulan Geruduk Lokasi Tambang PT. Cemindo

Baca juga: Kesal ke Perusahaan, Warga Lempari Alat Berat PT Cemindo dengan Telor Busuk

Perlu diketahui, Menteri PUPR telah mengeluarkan surat keputusan larangan terhadap PT. Cemindo Gemilang untuk tidak menggunakan jalan nasional Bayah - Cibareno dengan muatan overtonase.

Tapi sampai saat ini surat larangan itu tidak digubris dan kondisi di lapangan, perusahaan masih melanggar seperti biasanya.

Pantauan di lokasi, Jalan Nasional sepanjang kurang lebih 13 kilometer kondisinya memprihatinkan rusak parah berdebu dan beralaskan bebatuan.

Selain itu, perusahaan sudah hampir 6 bulan juga memonopoli ruas baru di jalan nasional tersebut untuk angkutan bahan baku dari tambang quary 2 ke quarry 1. (Gat/red)

Komentar