TANGSEL, TitikNOL - Tak puas dengan perolehan suara pemilu di daerah pemilihan Ciputat Timur (dapil Ciptim), Ketua Hanura Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Amar, menggugat penyelenggara pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui, perolehan suara Partai Hanura di dapil Ciputat Timur sebanyak 783 dan suara legislatif yang diperoleh Amar sebanyak 5768 suara.
Atas hasil itu, ketua Hanura Tangsel merasa keberatan atas penyelenggaraan PSU (pemungutan suara ulang).
Atas hasil perhitungan suara itu, Amar mencurigai adanya kesalahan perhitungan suara di dapil Ciptim. Bahkan Amar, berencana akan mendaftarkan gugatan pidana ke meja hijau.
"Ada yang salah di dapil Ciptim dan yang lolos dari Hanura masih satu di dapil Ciptim, saya di dapil Ciptim. Saya masih menunggu proses MK dan secara konstitusi saya jalan terus. Kita masih cari fakta-fakta lengkap, atau gugatan pidana penyelenggara," kata Amar, melalui jejaring WhatsAap, Senin (13/5/2019) petang.
Dikonfirmasi terpisah terkait adanya gugatan yang ditujukan kepada penyelenggara pemilu, Komisioner Bawaslu Tangsel, Slamet Sentosa mempersilahkan caleg untuk menempuh jalur hukum.
Menurut Slamet, Bawaslu telah menindaklanjuti adanya temuan ketidak sesuaian hasil C1 di dapil Ciptim. Temuan itu telah ditindaklanjuti di pleno PPK dengan membuka kotak dan menghitung ulang pada pleno PPK.
"Ya kami mempersilahkan sebagai upaya menempuh jalur hukum, kalau terkait hasil kan ke MK gugatanya. Yang kami lakukan terhadap hasil temuan kita sudah ditindaklanjuti di pleno PPK dengan membuka kotak dan menghitung ulang pada pleno PPK terkait ketidaksesuaian hasil C1," kata Slamet Sentosa.
Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro saat dikonfirmasi melalui jejaring WhatsAap terkait adanya gugatan kepada penyelenggara pemilu belum dapat memberikan tanggapan. Bambang belum memberikan respon hingga berita ini diturunkan, meski pesan yang dikirimkan wartawan ini telah dibaca. (Don/TN1).