SERANG, TitikNOL - DPRD Provinsi Banten sedang menggodog pasal-pasal dalam rancangan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk tahun 2022 hingga 2042.
Dalam pembahasannya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW Fitron Nur Ikhsan mengaku komitmen untuk mempertahankan lahan pertanian dan wilayah lahan tangkap nelayan.
Menurutnya, RTRW tidak boleh ada yang merugikan masyarakat, meskipun pada perjalanannya nanti tidak dapat memuaskan semua pihak.
“Yang harus diamankan selain nelayan, yang diamankan juga pertanian untuk pangan. Isu RTRW harus kepada penyelamatan lahan pangan,” katanya saat jadi narasumber podcast Kacamatanews.
Ia menerangkan, saat ini lahan pertanian ada sekitar 215 ribu lebih hektare. Lahan itu tidak boleh terancam karena jumlah penduduk akan bertambah.
“Kalau bicara sawah ada ancaman pertambahan penduduk, tapi kita pemerintah keluarkan kebijakan itu kawasan pertanian. Jadi tidak boleh itu diubah dari pertanian,” terangnya.
Di sisi lain, pihaknya juga mempertahankan lahan tangkap nelayan agar tidak direklamasi. Meskipun daerah tidak boleh menolak investasi demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“RTRW bisa jadi musibah, bisa jadi berkah. Kalau menolak investasi nggak mungkin, laut milik kita bersama, tapi jangan merugikan nelayan di masa depan,“ paparnya.
Ia menegaskan, Raperda RTRW merupakan kepentingan dan tanggung jawab bersama, sehingga tidak boleh kalah dengan segala tekanan dari kepentingan oknum-oknum tertentu.
“Harus (bisa mempertahankan dari tekanan). Ini tanggung jawab kita bersama,” jelasnya. (TN3)