LEBAK, TitikNOL - Sejumlah Ketua Kelompok Tani (Poktan) di Desa Bojongmanik, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak diduga diberhentikan sepihak oleh Kades.
Informasi dihimpun TItikNOL, pemberhentian sepihak pengurus Poktan oleh Kades Bojongmanik itu, kini berujung di kantor Polsek Bojongmanik.
Hal itu akibat adanya dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Ketua Poktan baru berinisial AM.
"Kemarin saya mendapat informasi ketua Kelompok Tani (lama) melaporkan ke pihak kepolisian bahkan sudah di BAP oleh Unit Reskrim," ujar Endang salah satu warga Desa Bojongmanik kepada TitikNOL, Rabu (20/4/2022).
Sementara, Koordinator Penyuluh (Korluh) Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kecamatan Bojongmanik, Irwan membenarkan adanya polemik Poktan di Desa Bojongmanik yang berujung adanya pemberhentian pengurus Poktan hingga diadukan ke Polisi.
"Iya benar, saya dipanggil penyidik Polsek Bojongmanik besok ke Mapolsek untuk dimintai keterangan oleh pihak kepolisian," ujar Irwan.
Di sisi lain, Kanit Reskrim Polsek Bojongmanik, Aiptu Khaerul Anwar membenarkan dan mengaku sedang memeriksa para saksi dalam perkara tersebut.
"AM belum kita periksa, baru saksi-saksi dan korbannya," terang Kanit Reskrim saat dihubungi.
Hingga berita ini diterbitkan, TitikNOL masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kades Bojongmanik, Rubana. (Gun)