Minggu, 22 Desember 2024

Kewenangan Dokumen Lingkungan Gedung Bank Banten Menuai Polemik

Bank Banten KCP Kramatwatu. (Dok: Bantennews)
Bank Banten KCP Kramatwatu. (Dok: Bantennews)

SERANG, TitikNOL - Proyek pembangunan gedung kantor pusat Bank Banten di Jl. Veteran Nomor 4, Cipare, Kota Serang, menuai polemik akibat saling lempar kewenangan dokumen lingkungan hidup (DLH) yang digunakan sebagai dasar perizinan pendirian bangunan.

Polemik terjadi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akibat perberbedaan staitment kepada pemerakaraa perizinan gedung Bank Banten itu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan, menuturkan DLH gedung PT Bank Pembangunan Daerah Banten (BEKS) tersebut tidak membutuhkan berkas Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) sebagai landasan pembuatan izin.

Melainkan, lanjutnya, cukup pada tingkat di bawahnya yaitu Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) berdasarkan Perarturan Menteri LHK Nomor 04 Tahun 2021 tentang usaha yang wajib memiliki DLH berupa Amdal, UKL-UPL maupun SPPL.

"Dengan luasan yang di bawah 5000 meter persegi, berarti cukup dengan SPPL, tidak perlu UKL UPL. Jadi SPPL kewenangannya di DPMPTSP (Kota Serang, red)," kata Wawan Gunawan, Jumat (06/12/2024).

Karenanya Wawan menjelaskan, saat Dinas PUPR Banten selaku pemrakarsa pembangunan gedung itu mengajukan berkas pembuatan DLH kepadanya, dia merekomendasikan instasi tersebut untuk langsung berkoordinasi dengan DPMPTSP Kota Serang sesuai kewenangan.

Di sisi lain, Menurut Pengawas Lingkungan Hidup pada DLH Kota Serang, Dindin Komarudin, sebelum dilaksanakan pembangunan itu pihaknya telah merekomendasikan Bank Banten memproses dokumen UKL-UPL.

“Dari hasil kajian kami berdasarkan data-data mereka bahwa mereka itu wajib menyusun dokumen UKL-UPL,” ucapnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Ritadi B Muhsinun, dihubungi via telepon genggam menyebut pihaknya hanya bersifat menunggu kelengkapan berkas dari dinas teknis.

"Jadi ini sebetulnya kan bangunannya punya pemerintah. Yang ngurus izinnya pemerintah dan yang menerima juga pemerintah, harusnya tidak sulit komunikasinya. Kalau DPMPTSP sifatnya ya menunggu dan menyetujui saja jika sudah lengkap. Kriteria DLH ya ada di instasi terkait," pungkasnya. (RZ/TN)

Komentar