SERANG, TitikNOL - Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, mendorong Pemerintah aerah (Pemda) baik provinsi, kabupaten maupun kota, untuk membuka informasi anggaran Covid 19 secara transparan kepada publik.
Mengingat, APBD pemerintah saat ini difokuskan kepada penanganan pasien Covid 19 dan masyarakat yang ekonominya terdampak. Maka, kejelasan penggunakan anggaran yang dibelanjakan wajib publis secara jelas.
"Prinsipnya harus terbuka baik itu recofucing ataupun anggaran yang dipakai untuk masyarakat terdampak, kesehatan itu memang harus terbuka dan transparan sampai siapa, berapa penerima manfaat harus dibuka ke publik," kata Ketua KI Provinsi Banten Hilman, Jumat (3/7/2020).
Menurut Hilman, informasi yang bergejolak saat ini di masyarakat adalah tentang data penerima bantuan non tunai dan tunai. Banyak krtidakakuratan tentang penerima manfaat dari pemerintah.
Maka, Pemda harus lebih agresif dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Jika perlu, sambung dia, setiap Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) membuat laporan secara berkala yang dipampang di depan instansi, untuk memberikan keleluasaan informasi kepada publik.
"Harus seperti itu (dipampang) walaupun harus secara berkala ya, karena dalam proses pembuatan laporan covid tentang kesehatan, pendidikan perlu waktu laporan kegiatan. Harus dipampang, di publish agar masyarakat mengetahui berapa jumlah dana yang dialokasikan untuk kegiatan dan untuk apasaja itu boleh kok di pampang," terangnya.
Ia menyebutkan, hingga kini memang belum ada aduan kepada KI tentang penggunaan anggaran Covid 19. Pelaporan yang ada saat ini hanya bersifat keluhan terkait penanganan di rumah sakit. Namun, Hilman tidak merinci berapa laporan keluhan yang masuk tersebut.
"Kami mendorong agar lebih agresif manfaat informasi yang dikeluarkan agar segera sampai kepada masyarakat yang memang membutuhkan," ujarnya.
Ia menegaskan, badan publik yang tidak memberikan informasi kepada masyarakat bisa mendapatkan sanksi. Akan tetapi, hal itu harus dibuktikan melalui sengketa persidangan.
"Bagi badan publik yang tidak memberikan informasi kepada masyarakat setelah putusan inkra oleh KI, sanksi denda ada Rp5 juta kurungan 1 tahun, ada Rp10 juta kurungan 2 tahun," tegasnya. (Son/TN1)