LEBAK, TitikNOL - Sejumlah massa yang tergabung di Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Peduli NKRI, menggelar aksi unjuk rasa di kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak, di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkasbitung, Senin (24/7/2017).
Dalam aksinya pendemo menuding, buruknya kinerja pegawai di lingkungan kantor ATR/BPN setempat serta lemahnya pengawasan dan pendataan (kearsipan data). Pendemo pun menyebut terjadinya praktik dugaan pembuatan sertifikat tanah ganda.
Menurut pendemo, berdasarkan hasil penelusuran dan bukti-bukti yang ada, telah terjadi pelanggaran di wilayah kabupaten Lebak yang menjadi ranah dan kewenangan kantor ATR/BPN Lebak.
Pendemo mencontohkan, adanya kasus yang dialami oleh Udin Hasanudin, selaku pemilik lahan tanah yang sah di blok Ciparada, Desa Cimangenteung, Kecamatan Rangkasbitung, seluas 28.000 M2, nomor sertifikat hak milik (SHM) 0275/1994.
Diduga, sebagian lahan milik Udin Hasanudin diserobot oleh beberapa pemilik tanah sertifikat dari program ajudikasi tahun 2007. Akibatnya Udin Hasanudin telah dirugikan, lantaran tanah miliknya berkurang dari luas 28.000M2 hanya tersisa 11.000 M2.
"Pecat oknum pegawai BPN, cabut sertifikat ajudikasi tahun 2007. Kami minta badan lelang, DJKN, KPKN dan bank BRI agar mendesak kepala BPN Lebak untuk menertibkan dan kepemilikan sertifikat di wilayah kabupaten Lebak, sehingga kerancuan kepemilikan hak sertifikat tidak menjadi permasalahan yang akan timbul di kemudian hari," ujar Boim Ibrahim korlap aksi.
"Kami juga meminta kepada Dispenda/BKAD Lebak untuk berkoordinasi dengan BPN, DJKN, KPKN dan bank BRI berkaitan dengan pembayaran terhutang tahunan kepemilikan tanah dan bangunan khususnya di wilayah kabupaten Lebak," tukas Boim menambahkan.
Sementara, Sabihis Ali, Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang mewakili kepala kantor ATR/BPN Lebak, saat menerima sejumlah perwakilan pendemo untuk menggelar audiensi, berjanji akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan para pendemo dengan menyampaikan persoalan tersebut kepada kepala kantor ATR/BPN setempat.
"Kebetulan pak Kepala BPN sedang kurang sehat, persoalan ini akan saya sampaikan ke Kepala," terang Sabihis.
Senada disampaikan Eka Raharja, Kepala Seksi pengadaan tanah pada kantor ATR/BPN Lebak. Pihaknya meminta waktu untuk mendiskusikan dan menyampaikan persoalan yang disampaikan pendemo kepada Kepala kantor ATR/BPN.
"Kami minta waktu untuk mendiskusikan masalah ini. Benar, sertifikat milik pak Udin itu sah dan di akui, jika memang terjadi overlap sertifikat maka ini harus diluruskan," ujar Eka Raharja. (Gun/red)