SERANG, TitikNOL – Masa depan MV, seorang siswa kelas XII yang dikeluarkan dari SMA Negeri 6 Kota Serang menjelang kelulusan, akhirnya menemui titik terang.
Dalam audiensi yang digelar Komisi V DPRD Banten, Rabu (9/7/2025), dipastikan MV akan mendapatkan ijazah SMA setelah diikutkan dalam ujian kesetaraan tanpa dipungut biaya tahun ini.
Ayah MV, Rizal, menyampaikan rasa syukurnya atas bantuan DPRD Banten. Ia berharap, kejadian serupa tidak terulang di sekolah lain.
Teguran untuk Dikbud dan Evaluasi Sistem Poin
Komisi V DPRD Banten juga melayangkan teguran keras kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Banten. Pasalnya, Dikbud belum menerima keterangan resmi mengenai peristiwa yang menimpa MV dari pihak sekolah.
"Ini bukan delik pidana, tapi kenakalan remaja. Tabayun dan kesempatan kedua itu penting," ujar Ketua Komisi V DPRD Banten, Ananda Trian Salichan.
Ananda menegaskan, sistem poin yang diterapkan SMAN 6 Kota Serang perlu ditinjau ulang agar tidak merenggut masa depan siswa. Menurutnya, batas poin yang dimiliki siswa tidak bisa menjadi satu-satunya dasar pertimbangan murid dikeluarkan atau lanjut menempuh pendidikan.
Klasifikasi pelanggaran, mulai dari ringan, berat, hingga pidana, harus menjadi pertimbangan utama.
Sayangnya, pihak SMAN 6 Kota Serang tidak hadir dalam audiensi tersebut, menimbulkan tanda tanya besar.
Dikbud Pastikan Ijazah MV
Pelaksana Tugas Kepala Dikbud Provinsi Banten, M Lukman, mengaku belum menerima laporan resmi terkait kasus ini.
"Ya jadi saya belum menerima keterangan apapun tentang apa yang menimpa anak Pak Rizal ini. Ini SMA Negeri 6-nya juga tidak hadir dalam audiensi kali ini," kata Lukman.
Meski demikian, Lukman memastikan masa depan pendidikan MV.
"Namun saya bisa pastikan bahwa MV bisa mendapat ijazah setelah ikut ujian kesetaraan," pungkasnya. (TN)