LEBAK, TitikNOL - Kepolisian Sektor (Polsek) Bojongmanik Polres Lebak, menyampaikan klarifikasi terkait kasus dugaan pencabulan oleh SMN (52) warga Kampung Bojongserang Rt 04/Rw 02, Desa Harjawana, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak.
Menurut polisi, korban pencabulan oleh terduga pelaku SMN hanya satu orang yakni HR (20) yang tak lain anak kandungnya sendiri. (Diberitajan sebelumnya ada dua korban, red)
Dikatakan Aipda Khaerul Anwar, Kanit Reskrim Polsek Bojongmanik, dugaan tindak pidana pencabulan diketahui terjadi pada Sabtu (29/6/2019).
Dijelaskannya, kejadian pencabulan tersebut diketahui dilakukan oleh ayah kandung korban yaitu SMN Alias MAONG terhadap anak kandungnya sendiri yakni HR.
Kata Khaerul, menurut keterangan saksi yakni Saikam (50) paman korban, bahwa dirinya mendapatkan informasi langsung dari korban yang menceritakan mengaku sudah di setubuhi oleh ayah kandungnya sendiri.
"Saat ini korban hamil dengan usia kandungan lima bulan, setelah mengetahui kejadian tersebut saksi melaporkan kejadian tersebut kepada ketua RW setempat. Kemudian ketua RW tersebut melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Bojongmanik," terang Khaerul.
Baca juga: Ayah di Lebak Diduga Cabuli Dua Anak Kandungnya hingga Hamil
Sementara itu, korban berdasarkan informasi dari saksi kata Khaerul, bahwa sudah tidak tinggal lagi di Desa Harjawana, Kecamatan Bojongmanik, melainkan diungsikan ke rumah kakak korban di Jakarta Utara. Sedangkan tersangka sudah melarikan diri. (Gun/TN1)