Minggu, 24 November 2024

Korban Arisan Bodong di Lebak Lapor Polisi, Tapi Kecewa Lihat Respon Petugas

Mapolres Lebak. (Foto: TitikNOL)
Mapolres Lebak. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Kasus dugaan penggelapan dan penipuan dana arisan barang jutaan rupiah yang diduga dilakukan oleh R, warga Desa Jayamanik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak berbuntut panjang.

Dua korban yakni Romlah (35) dan Mutiah (25), warga Kecamatan Warunggunung, akhirnya mendatangi Polres Lebak, Minggu (14/2/2021). Kedatangan keduanya bermaksud melaporkan perbuatan R yang dinilai telah merugikan mereka. Usai mendatangi SPKT Polres Lebak, kedua korban diarahkan oleh petugas SPKT ke unit 2 Krimsus Polres Lebak.

"Saat kami menemui penyidik unit 2, kami diminta untuk mencari dan membawa korban lain. Seharusnya laporan kami ditangani dulu, ini malah kami disuruh bawa korban lain katanya untuk memperkuat. Jadi laporan kami terkesan tidak direspon, ini ada apa," ujar Romlah yang dibenarkan oleh korban lainnya Mutiah.

Romlah dan Mutiah menjelaskan, dalam laporan polisi ke Polres Lebak, pihaknya didatangi salah satu anggota.

"Dia (anggota) itu, sebelum dan sesudah kami datang mau melapor malah berbicara minta ditunjukin bukti dan foto R. Saat melihat foto R dan bukti transfer uang, baru menyuruh temannya antar kami ke unit 2. Kami juga sudah minta bukti laporan polisi, tapi tidak diberi kami melapor ke polisi," kata Romlah dan Mutiah.

Kedua korban berpendapat, laporannya terkesan tidak direspon oleh pihak kepolisian. Padahal dua alat bukti sudah cukup, yakni ada bukti transfer uang kepada R dan adanya laporan korban.

"Kami menuntut keadilan hukum atas kerugian yang kami derita selama ini akibat ulah R. Harus ada efek jera buat R, agar tidak ada korban-korban lainnya," kata Mutiah salah satu korban usai dari Mapolres Lebak.

Dikonfirmasi, IPDA Indik Rusmono Kasat Reskrim Polres Lebak mengatakan, pihaknya meminta dua orang pelapor itu kembali datang ke Polres Lebak.

"Besok dibawa saja bukti-bukti sama saksi-saksinya. Besok bawa ke Polres, biar terang benderang kita juga enak menetukan pasal - pasalnya," terang Kasatreskrim ini.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial R, warga Desa Jayamanik, Kecamatan Cimarga yang dikenal sebagai relawan desa setempat, diduga telah melakukan penggelapan dan penipuan terhadap sejumlah warga.

Keseharian R diketahui, kerap mondar mandir di lingkungan kantor Dinas dan Instansi Pemkab Lebak untuk membantu mengurus berbagai keperluan administrasi yang dibutukan warga yang membutuhkannya dengan imbalan uang.

Untuk melancarkan aksinya, R juga mengaku sebagai salah satu Agen pengelola arisan barang keperluan rumah tangga milik sebuah perusahaan pengelola PT. Arisan Bossque.

Namun, belakangan diketahui R tidak terdaftar sebagai agen di perusahaan pengelola arisan barang tersebut. (Gun/TN1)

Komentar