LEBAK, TitikNOL - Korban pencabulan ayah kandung hingga hamil lima bulan di Kampung Bojongserang Rt04/Rw02, Desa Harjawana, Kecamatan Bojongmanik, menjalani pemeriksaan polisi dan dilakukan visum di RSUD Dr Adjidarmo, Rabu, (3/7/2019).
Korban HR (20), dalam pemeriksaan polisi didampingi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (P2TP2A).
Ketua P2TP2A Ratu Mintarsih saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya mengatakan, sebelum menjalani BAP dan visum, korban mendapatkan support dan healing dari tim P2TP2A agar mental korban tidak down dan tetap memiliki semangat hidup.
"Sempat kita istirahatkan di rumah singgah sebelum menjalani BAP dan visum. Alhamdulillah lancar, sekarang korban sudah kembali ke Jakarta, karena memang sudah tidak mungkin dibawa ke kampung halaman," ujar Ratu kepada wartawan.
Baca juga: Korban Akui Dihamili Ayah Kandung, Pelaku Melarikan Diri
Dijelaskannya, P2TP2A Kabupaten Lebak akan maksimal melakukan pendampingan kepada korban hingga persoalan memalukan itu selesai dan berakhir di Pengadilan.
"Kita kawal sampai sidang, bahkan untuk korban akan kita arahkan untuk bekerja di Kabupaten Lebak," tandasnya.
Menurutnya, kejadian serupa sudah kali kedua terjadi di tahun 2019 ini. Kata Ratu, beberapa waktu lalu peristiwa yang sama terjadi di Tangerang. Akan tetapi korban merupakan warga Kabupaten Lebak.
"Ini kedua kali, memang yang pertama itu kejadian di Tangerang, tapi tetap kita dampingi karena keluarganya di Lebak," terangnya. (Gun/TN1)