LEBAK, TitikNOL - Ranti Ratnasari (27) ibu rumah tangga, warga Kampung Kalahang RT 20/RW 05, Desa Padasuka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, korban kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya yakni JJG (27) mendadak menghilang.
Belakangan, Ranti diketahui dibawa pergi oleh seorang perempuan berinisial IR, bibi dari terduga pelaku KDRT yang juga salah seorang Kepala Desa di Kemacatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, untuk menemui seorang pria yang diduga seorang oknum penyidik polisi yang bertugas di Mapolres Pandeglang, Rabu (28/8/2019).
Informasi yang dihimpun TitikNOL melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon dengan korban (Ranti), ia mengaku dibawa pergi oleh IR ke arah Kabupaten Pandeglang dengan alasan akan diberikan wawasan hukum terkait perkara yang sedang dihadapinya.
"Aku mau aja, soalnya enggak akan ada apa-apa hanya mau dikasih wawasan saja katanya, aku dipaksa. Kalau enggak ikut enggak pulang-pulang," ujar Ranti dalam pesan WhatsAppnya, kemarin.
Baca juga: Hari Ini, Saksi Kasus Dugaan KDRT di Lebak Diperiksa Polisi
Sementara itu, IR, bibi dari terduga pelaku dan seorang Kades di Kecamatan Warunggunung, saat dihubungi dan dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsAppnya tidak merespons, meski pesan yang dikirimkan terbaca.
Menanggapi hal tersebut, Ayi Ruba'i SH, kuasa hukum korban mengaku sudah menghubungi IR bibi dari terduga pelaku yang diketahui seorang Kades tersebut.
"Saya sampaikan dengan tegas kepada ibu lurah, jangan main-main dengan persoalan hukum yang saya tangani selaku pemegang kuasa dari Ranti. Kalau mau berdamai, ayo kita bertemu para pihak. Saya pastikan, permasalahan hukum ini akan saya dorong bila ibu lurah memberikan pesan dan kesan kurang menghargai saya selaku kuasa hukum," ujar Ayi kepada TitikNOL.
Ayi juga mengaku, dirinya selaku kuasa hukum korban, sempat didatangi IR yang meminta perdamaian dalam penanganan kasus dugaan KDRT yang dialami kliennya.
Diketahui, kasus KDRT tersebut resmi dilaporkan kasusnya ke Kepolisian Resort (Polres) Lebak, Senin (19/8/2019).
Korban mendatangi Mapolres Lebak didampingi pengacaranya dari kantor hukum Ayi Ruba'i SH dan Partners, yang berkantor di Jalan Patih Derus nomor 14 Rangkasbitung. Kedatangan korban dan pengacara serta kedua orang saksi itu diterima oleh pihak penyidik Unit 2 (dua).
Adapun dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut dilakukan oleh JJG (27) yang tak lain merupakan suami dari Ranti Ratnasari sendiri. (Gun/TN1)