Selasa, 17 September 2024

Korban Oknum Guru Cabul di Gunungsari Kemungkinan Bertambah

Ilustrasi. (Dok: Jawapos)
Ilustrasi. (Dok: Jawapos)

SERANG, TitikNOL - AJ (50), oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, tega memuaskan birahinya dengan mencabuli muridnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, tersangka diamankan di kediamnya pada 28 Februari 2020 sekira pukul 19:00 WIB. Tersangka berprofesi sebagai guru SD kelas dua.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku telah mencabuli lima orang muridnya pada jam pelajaran dan dilakukan di sekolah. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Serang Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Pelaku ini melakukan perbuatan yang tidak terpuji yaitu mencabuli anak-anak dibawah umur. Berdasarkan pengakuan melakukan pencabulan terhadap 5 orang korban yang merupakan muridnya," katanya kepada awak media, Jumat (28/02/2020).

Baca juga: Oknum Guru SD di Gunung Sari Diduga Cabuli 11 Muridnya

Ia menyebutkan, tidak menutup kemungkinan ada korban yang terungkap dan tidak diakui oleh tersangka. Oleh sebab itu, pihaknya sedang melakukan pengembangan dan pemeriksaan secara mendalam.

Ia menghimbau kepada pihak sekolah dan orangtua untuk melakukan pengawasan terhadap anak. Apabila ada tindakan yang mencurigakan, langsung laporkan kepada pihak kepolisian.

"Pelaku sudah ditahan dan akan periksa secara lanjut. Korban mungkin akan bertambah. Perlu adanya pencegahan baik sekolah maupun orangtua. Apabila ada kecurigaan langsung hubungi kami," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman sampai 15 tahun.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dikenakan ancaman sampai 15 tahun penjaga," tukasnya. (Son/TN1)

Komentar