Jum`at, 4 Oktober 2024

Korban Pembacokan Suami di Lebak Banten Selamat

Ilustrasi. (Dok: Beritanews)
Ilustrasi. (Dok: Beritanews)

LEBAK, TitikNOL - Korban pembacokan suami di Kampung Ciwaru RT 02 RW 07, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, inisial S (37) selamat.

Saat ini korban yang dibacok oleh pelaku berinisial DK (55) yang merupakan suaminya dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Adjidarmo Rangkasbitung.

Kepala Desa Bayah Barat Usep mengatakan jika saat kondisi korban sudah tertolong dan dalam perawatan.

“Hente hente (engga engga meninggal) ada yang standby disana (rumah sakit) masih tertolong,” kata Usep, kepada TitikNOL.

Baca juga: Seorang Suami di Lebak Banten Tega Bacok Istrinya Sendiri

Usep mengatakan saat ini korban sedang dalam penanganan dokter karena kehabisan darah.”Masih transfusi darah (penanganan dokter) ada adiknya yang standby disana,” katanya.

Sebelumnya, aksi pembacokan dilakukan oleh pelaku DK (55) kepada istrinya sendiri, dia pun langsung ditangkap oleh pihak Polsek Bayah, atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan atau tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat.

Baca juga: Cek Cok Gara-gara Kucing Anggora Jadi Penyebab Suami di Lebak Bacok Sang Istri

“Pelaku DK (55) warga Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kab. Lebak diketahui merupakan suami korban yaitu SN (37) yang juga warga Desa Bayah Barat, Kec. Bayah, Kab. Lebak,” kata Kombes Pol Didik, Selasa (28/2/2023).

Ia menjelaskan kronologis awal kejadian karena adanya cekcok antara korban dan pelaku. Dimana pada Selasa (28/2/2023) sekira pukul 09.00 Wib korban yang biasa melakukan jual beli kucing anggora dan kegiatan tersebut sudah berulang kali dilarang oleh pelaku selaku suaminya. Namun korban malah menolak dan balik marah dengan larangan pelaku yang kemudian terjadi adu mulut atau percekcokan.

“Pelaku mengambil golok dan langsung membacok korban dengan tangan kanannya beberapa kali tepatnya di teras depan rumahnya. Kemudian korban melarikan diri ke jalan dan terus dikejar oleh pelaku hingga korban tertangkap lalu dibacok kembali menggunakan golok beberapa kali,” jelasnya.

Baca juga: Kronologi Lengkap dan Pemicu Suami di Bayah Bacok Istri hingga 16 Luka Sayatan

Akibatnya korban mengalami 16 luka bacok di leher, kepala, pundak, punggung, muka dan tangan sebelah kanan yang mengakibatkan dua jari korban putus. Korban akhirnya langsung jatuh tergeletak di pinggir jalan dalam keadaan luka parah dan berdarah.

“Pelaku lalu melarikan diri dan anggota Polsek Bayah bersama warga berhasil menangkap pelaku. Petugas juga berhasil menyita satu golok dan satu baju yang digunakan korban. Saat ini pelaku diamankan di Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena perkaranya akan diproses oleh Satreskrim Polres Lebak," pungkasnya.

Adapun pelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (TN)

Komentar