TANGERANG, TitikNOL - Pemerintah Kota Tangerang akan berupaya mempermudah pengurusan kartu identitas KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) tanpa melalui surat rekomendasi terlebih dahulu dari RT dan RW, Jum'at (9/11/2018).
Penerapan itu akan laksanakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang sesuai Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pengurusan surat dalam aturan baru itu, nantinya akan mempermudah pembuatan KTP-el. Sebab, hanya diperlukan persyaratan Kartu Keluarga (KK), dan untuk penerbitan KTP-el karena pindah alamat atau pendatang, maka hanya memerlukan surat keterangan pindah serta KK.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Erlan Suparlan mengatakan, pihaknya akan menaati dan melaksanakan Perpres Nomor 96 Tahun 2018. Meski hal itu, kata Erlan, secara teknis tidak mengganggu persoalan lain.
"Pada prinsip setiap aturan harus ditaati dan dilaksanakan. Jadi secara pribadi saya setuju saja, dan secara teknis tidak ada masalah," terang Erlan Suparlan kepada TitikNOL.
Kendati begitu, pihaknya masih belum dapat memastikan kapan pemberlakukan aturan baru tersebut dalam pengurusan kartu identitas tanpa rekomendasi RT dan RW bisa berjalan di Kota Tangerang.
"Hanya saja kami belum bisa memastikan kapan mulai diterapkanya," jelas Erlan.
Informasi yang diperoleh, pengurusan surat identitas KTP-el dan KK tanpa rekomendasi RT/RW diketahui hanya bersifat untuk kasus tertentu. Hal itu, dimaksudkan guna fungsi RT dan RW tidak hilang dalam struktural pemerintahan. (Don/TN3)