CILEGON, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggelar rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Helldy Agustian - Sanuji Pentamarta, Jumat (5/3/2020)1).
Rapat koordinasi yang berlangsung di Aula Setda II tersebut juga melibatkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Cilegon.
Dalam kesempatan itu, KPK mengingatkan agar tim sukses (timses) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Helldy Agustian - Sanuji Pentamarta, tidak meminta proyek untuk menghindari korupsi dan kerugian negara.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Yudhiawan mengatakan, aksi Timses meminta proyek kepada kepala daerah yang didukung sangat rentan terjadi.
Diungkapkannya, aksi meminta jatah proyek tersebut berpeluang besar menyebabkan tindak pelanggaran korupsi serta menimbulkan kerugian negara.
"Kasihan Pak Wali dan Pak Wakil kalau semua minta jatah proyek nanti pengerjaan tidak sesuai. Kalau tim sukses itu dia minta jatah, dia nggak kerja apa-apa, orang lain yang kerja, minta persentase itu sudah masuk kerugian negara," jelas Yudhiawan.
KPK meminta kepada Helldy dan Sanuji untuk berani menolak secara tegas jika ada timses yang meminta proyek. Adapun jika ingin memenangkan proyek pemerintahan, wajib melalui mekanisme yang berlaku.
"Saya meminta kepada seluruh elemen Timses untuk mendukung kepemimpinan Helldy - Sanuji dengan tidak meminta proyek pemerintah," tukasnya.
Sementara itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian mengaku mendukung pernyataan yang diungkapkan KPK. Bahkan Helldy mengaku sudah menyampaikan hal tersebut kepada jajaran tim yang ikut berjuang memenangkannya pada Pilkada 2020 lalu.
"Sudah saya sampaikan timses tidak boleh maen proyek, kita sesuai aturan yang berlaku," katanya. (Ardi/TN1).