Rabu, 4 Desember 2024

KPU Cilegon Serahkan Baliho dan Spanduk ke Masing-masing Parpol

Ketua KPU Cilegon Irfan Alfi saat menyerahkan baliho dan spanduk kepada masing-masing partai politik. (Foto: TitikNOL)
Ketua KPU Cilegon Irfan Alfi saat menyerahkan baliho dan spanduk kepada masing-masing partai politik. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menyerahkan alat peraga kampanye kepada partai politik peserta Pemilu 2019. Setiap partai politik difasilitasi oleh KPU sebanyak 10 baliho dan 16 spanduk.

Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi mengatakan, meskipun jumlah baliho dan spanduk sudah ditetapkan, tetapi masing-masing partai politik diperbolehkan menambah baliho maupun spanduk sendiri dengan jumlah yang ditentukan.

"Jadi, setiap parpol itu boleh menambahkan maksimal 5 baliho dan 10 spanduk di setiap kelurahan, itu sudah diatur," kata Irfan, Selasa (6/11/2018).

Terkait titik pemasangan baliho dan spanduk di setiap kelurahan, KPU Cilegon sendiri belum menentukan lokasinya.

Sementara itu, Komisoner Bawaslu Kota Cilegon Urip Haryantoni mengimbau kepada semua partai politik peserta Pemilu 2019 agar tidak memasang baliho maupun spanduk di tempat sembarangan.

"Nanti kita bersama KPU mengatur titik-titiknya dimana. Jangan sampai pemasangan baliho dan spanduk ini dipasang bukan pada tempatnya," ujarnya. (Ardi/TN3)

Komentar