Senin, 1 Juli 2024

KPU Kota Serang Bakar 9.752 Lembar Surat Suara Rusak, Rijek dan Sisa Lebih

SERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang musnahkan surat suara rusak dari temuan hasil lipat sortir.

Dari data KPU Kota Serang surat suara yang dimusnahkan yaitu 175 lembar surat suara Presiden, 132 lembar surat suara DPR, 67 lembar surat suara DPD.

Kemudian, 9.156 lembar surat suara DPRD Provinsi Banten dan 222 lembar surat suara DPRD Kota Serang.

Pemusnahkan berdasarkan berita acara nomor 85/PR.05-BA/3673/4/2024 tentang pemusnahan kelebihan surat suara pemilu tahun 2024 KPU Kota Serang.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di drum besi,” kata Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasehudin.

Pemusnahan juga disaksikan oleh pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, serta unsur kepolisian.

“Surat suara yang dimusnahkan ini sisa surat suara, surat suara rijek dan surat suara rusak, H-1 ini harus sudah dimusnahkan,” pungkasnya. (TN)

Komentar