SERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang membakar 25.617 lembar surat suara Pemilu 2019 yang rusak dan berlebih. Ini menghindarkan surat suara digunakan lagi untuk pencoblosan.
"Total rincian yang dibakar adalah 24.981 itu lembar surat suara rusak dan 636 lembar surat suara yang lebih," kata Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran usai proses pembakaran di gudang KPU Kota Serang. Selasa, (16/4/2019).
Dikatakan Ade, surat suara yang rusak akibat kualitas hasil cetak yang kurang baik, ada bercak tinta, robek walaupun hanya sedikit, mengerut dan buram atau nampak tidak jelas.
Menurutnya, cara pemusnahan surat suara dengan melakukan pembakaran sudah sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku. "Aturannya kan begitu kalau lebih bukan dikembalikan tapi harus dimusnahkan dengan cara dibakar," tegasnya.
Ia juga menuturkan bahwa proses pembakaran dilakukan secara serentak di seluruh wilayah terlebih khusus di Banten.
"Ya hari ini memang dilakukan secara serentak ada yang jam sembilan, sepuluh bahkan jam sebelas," ujarnya.
Dituturkan Ade, pihaknya sudah memastikan ketersediaan surat suara di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan mencadangankan sebanyak dua persen.
Kemudian ia berharap masyarakat berbondong-bondong datang ke TPS secara tertib menggunakan hak pilihnya agar target 77,5 persen partisipasi pemilih dapat tercapai.
"Tentu kami berharap masyarakat dengan gembira menggunakan haknya dan pemungutan suara berjalan kondusif, aman, damai dan hasilnya bisa diterima," tukasnya.
Perlu diketahui, hadir pula Bawaslu Kota Serang , Kapolresta Serang serta TNI untuk memastikan proses pemusnahan berjalan dengan lancar. (TN2)