LEBAK, TitikNOL - Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Kabupaten Lebak mencium bau tidak sedap pada kantor Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Pemkab Lebak. Ini berkaitan dengan adanya dugaan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) seputar proses pembuatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) milik PT. Gama Group, pada 2011 lalu.
Untuk diketahui, perusahaan tersebut telah memproses sembilan IUP - OP yang diterbitkan tahun 2011, dimana dari sembilan perizinan itu terdapat empat IUP yang diduga bermasalah. Sebab, empat perizinan itu diterbitkan sebelum izin lingkungan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) keluar.
Anggota KTP Kabupaten Lebak, Agus Ider Alamsyah, mengatakan jika pihaknya akan segera menemui KPK berkaitan dengan dugaan kebobrokan di BPMPPT Lebak. Hal ini satu visi dengan program KPK, dimana KPK sendiri memang tengah melakukan pemetaan terhadap dinas perizinan yang berpotensi bermasalah di wilayah Banten.
"KTP akan melakukan koordinasi dengan pihak KPK, kita segera melayangkan surat aduan secara tertulis kepada KPK agar masuk dalam draft penyelidikan dan mengaudit harta kekayaan pejabat berwenang di kantor BPMPPT Lebak di komisi rasuah itu," ujar Agus, Selasa (20/9/2016).
Baca juga: Bobrok, Pejabat Perizinan di Lebak Diduga ‘Bermain’ Dengan PT Gama Group
KTP, kata Agus, sudah lama mencium adanya praktik tak sehat dalam proses pembuatan perizinan di kantor BPMPPT Pemkab Lebak.
"Ini bukan rahasia umum kalau kepala BPMPPT diduga memainkan peran di balik kewenangannya sebagai kepala BPMPPT. Bahkan kami juga mendengar setiap kali siapa pun yang ingin membuat perizinan. Misalnya, membuat izin perumahan dan lain-lain selalu di minta harga yang fantastis padahal di dalam aturannya tidak seperti itu," ucap Agus.
Selain itu kata Agus, BPMPPT ketika dimintai hasil realisasi fisik dan keuangan oleh KTP yang dibentuk berdasarkan Perda saja, tidak pernah sekali pun BPMPPT mau memberikan data.
"Jadi wajar saja jika masyarakat menganggap kantor badan yang berwenang dalam pengurusan proses perizinan tersebut sebagai sarang KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme)," tandas Agus.
Oleh karena itu Komisi Transparansi dan Partisipasi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan dan mengaudit harta kekayaan pejabat di kantor Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Pemkab Lebak. (Gun/quy)