KTP Sebut Pengelolaan Dana Parkir RSUD Adjidarmo Tidak Jelas

RSUD Adjidarmo, Rangkasbitung. (Dok:net)
RSUD Adjidarmo, Rangkasbitung. (Dok:net)

LEBAK, TitikNOL – Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Kabupaten Lebak, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Rangkasbitung mengusut dugaan manipulasi data setoran dana parkir kendaraaan roda dua dan empat, serta dugaan pungutan liar (pungli) dilahan parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adjidarmo, Rangkasbitung.

Dijelaskan Agus Ider Alamsyah, Ketua Bidang Advokasi dan Mediasi pada Kantor Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Kabupaten Lebak, pihaknya mencurigai adanya dugaan manipulasi data setoran pembayaran parkir, untuk pendapatan asli daerah (PAD) dari pengelolaan perparkiran. Selain itu pihaknya mengendus adanya dugaan pungli oleh oknum pengelola perparkiran di lahan parkir rumah sakit milik daerah itu.

"Masa dalam setahun di data tahun 2015 saja, setoran ke PAD dari parkir di RSUD Adjidarmo cuma tercatat 1003 unit kendaraan roda dua dan roda empat, jelas ini tidak masuk akal. Sedangkan kita tahu parkir sepeda motor dan mobil perharinya saja bisa mencapai ratusan sepeda motor, belum lagi ditambah dengan mobil," ujar Agus kepada TitikNOL, Senin (2/05/2016).

Kata Agus, rincian data setoran dana parkir ke PAD Lebak untuk kendaraan roda dua tercatat 927 unit kendaraan dan kendaraan roda empat tercatat 76 unit kendaraan.

Selain itu lanjut Agus, pihaknya mendapat informasi dari pengguna lahan parkir di RSUD Adjidarmo, bahwa untuk membayar satu kali masuk parkir pengelola kerap meminta bayaran sebesar Rp2.000 sekali masuk parkir.

Sementara berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2010 tentang retribusi jasa usaha lanjut Agus, kendaraan roda dua sekali masuk parkir hanya Rp1.000 per satu kali masuk parkir dan kendaraan roda empat atau mobil Rp2.000 per satu kali masuk parkir.

Sementara itu, Alkadri, Kepala Dinas Pehubungan (Kadishub) Pemkab Lebak saat dihubungi mengatakan, bahwa hitungan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan perparkiran di RSUD Adjidarmo, bukan mengacu kepada angka kendaraan akan tetapi mengacu kepada angka rupiah dari target pertahun yang harus disetorkan.

"Untuk setor ke PAD bukan hitungan angka kendaraan, tapi angka rupiah. Misalkan pertahun Rp362 juta, ya itu yang harus disetorkan sebanyak itu angka rupiahnya. Kendaraan yang terparkir di lahan parkir RSUD kebanyakan itu kendaraan milik petugas, pegawai atau karyawan RSUD Adjidarmo. Jadi tidak hanya milik keluarga pasien yang ingin mejenguk keluarganya yang berobat atau yang sedang dirawat inap," ujar Alkadri.

Disinggung soal adanya perilaku oknum petugas parkir yang diduga kerap melakukan pungutan tak resmi dalam pembayaran parkir kendaraan, Alkadri meminta kepada pengguna lahan parkir untuk berani mencatat nama oknum petugas parkir dan waktu kejadiannya, agar pihaknya dapat mengambil tindakan tegas.

"Saya memang sering mendapat pengaduan seperti itu, jadi saya mohon agar yang merasa dirugikan jangan takut untuk melaporkan dan mencatat nama petugas serta jam kejadian, supaya kami bisa menindaknya," pungkas Alkadri. (Gun/red)

Komentar