SERANG, TitikNOL – M Fadhlin Akbar, anak Gubernur Banten Wahidin Halim, membantah keterlibatan dirinya dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Dinas PUPR serta Dinas Perumahan dan Permukiman.
Bantahan tersebut disampaikan oleh Tim kuasa hukumnya Asep Abdullah, melalui rilis yang diterima TitikNOL, Selasa (30/7/2019).
Kasus dugaan korupsi ini, sebelumnya telah dilaporkan oleh Direktur Aliansi Indepenpen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada, ke Bareskrim Mabes Polri.
“Hal mana meskipun benar klien kami memiliki hubungan hukum sebagai anak dari DR.H.WAHIDIN HALIM selaku Gubernur Banten, NAMUN FAKTANYA sejak DR.H.WAHIDIN HALIM dilantik selaku Gubernur Banten pada tahun 2017 sampai dengan detik ini, klien kami TIDAK PERNAH MELIBATKAN DIRI dan/atau TERLIBAT baik dalam proyek-proyek di Pemprov Banten maupun proyek-proyek di Dinas Pendidikan, Dinas PUPR serta Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemprov Banten sebagaimana yang dituduhkan oleh SUHADA dalam Laporan pengaduannya di Bareskrim Mabes Polri,†ujar Asep dalam rilisnya.
Baca juga: Sekda Banten Enggan Komentar Soal Dugaan Korupsi di Dindikbud yang Dilaporkan ke Bareskrim
Asep juga menegaskan, jika tuduhan keterlibatan Fadhlin dalam dugaan kasus korupsi proyek-proyek di Banten tidak relevan dan merupakan fitnah. Fadhlin kata Asep, tidak pernah melibatkan dirinya dalam urusan proyek di Pemprov Banten.
“Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas atau pihak pemilik tanah dalam pembebasan lahan, hal mana Klien Kami juga faktanya tidak pernah mengenal, berinteraksi dan memiliki hubungan pekerjaan apapun baik dengan pihak para pejabat dinas di Pemprov Banten maupun dengan pihak perusahaan swasta pelaksana proyek-proyek di Dinas-dinas Pemprov Banten, sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan pengaduan tersebut,†jelasnya.
“Berdasarkan fakta-fakta yang telah dikemukakan tersebut, maka telah terbukti bahwa klien kami tidak terkait secara hukum dengan hal-hal yang dilaporkan dalam materi Laporan Pengaduan pihak SUHADA. Hal mana, laporan pengaduan yang tidak didasarkan pada fakta hukum adalah termasuk dalam klasifikasi Tindak Pidana Pengaduan Fitnah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara dan Tindak Pidana Pengaduan Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan penjara," jelasnya.
Baca juga: Gubernur Banten Marah, Anaknya Dilaporkan Ke Bareskrim Terkait Dugaan Korupsi
Menurut Asep, pengaduan SUHADA yang tidak sesuai dengan fakta hukum tersebut, telah menyerang kehormatan dan mencemarkan nama baik kliennya. Hal tersebut kata Asep masuk dalam klasifikasi Tindak Pidana Pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 16 bulan penjara.
Asep pun meminta, agar Uday Suhada segera mencabut laporan pidana dan atau mengkoreksi laporan pengaduannya, dengan mengeluarkan posisi hukum Fadlin dari posisi sebagai terlapor guna menghindari adanya tuntutan hukum dari pihaknya. (Lib/TN1)