Sabtu, 5 April 2025

Lagi, 10 Pasangan bukan Suami Istri Terjaring Razia Petugas di Cilegon

Petugas saat menggelandang penghuni kosan yang terjaring razia. (Foto: TitikNOL)
Petugas saat menggelandang penghuni kosan yang terjaring razia. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Cilegon, Polri dan TNI, kembali melakukan razia yustisi. Kali ini, petugas melakukan razia di wilayah Kecamatan Cilegon.

Pantauan di lapangan, petugas gabungan menyisir kos-kosan yang ada di Kelurahan Bendungan, Ciwaduk dan Ketileng, Kecamatan Cilegon. Satu persatu identitas penghuni kosan tidak diperiksa oleh petugas.

Kepala Seksi Penegakan Perundang-undangan Dinas Satpol PP Kota Cilegon Chaerul Hasan mengungkapkan, dalam razia tersebut pihaknya berhasil menjaring sebanyak 10 orang pasangan tidak sah atau bukan suami istri dan 55 orang yang tidak memiliki keterangan domisili.

"10 pasangan ini kita amankan karena mereka tinggal sekamar, padahal mereka bukan suami-istri. Adapun 55 lainnya memiliki KTP, tapi tidak memiliki keterangan domisili setempat," jelas Chaerul Hasan kepada wartawan, Rabu (21/2/2018).

Chaerul menyebut, para wanita yang terjaring razia itu didominasi pekerja tempat hiburan malam.

"Tidak semuanya, tapi banyak juga yang kerja di tempat hiburan malam," ungkapnya.

Untuk dilakukan pendataan dan pembinaan, sambung Chaerul, semua yang terjaring razia tersebut dibawa ke Kecamatan Cilegon.

"Mereka kita serahkan ke Kecamatan Cilegon, nanti pihak kecamatan yang melakukan pendataan dan pembinaan," tukasnya.

Sementara itu ,Camat Cilegon Zaenal Musadad meminta kepada penghuni kosan yang terjaring razia untuk membuat pernyataan agar mengurus administrasi domisili.

"Mereka kita minta buat pernyataan untuk mengurus administrasi domisili,kalau mereka enggak ngurua atau membandel maka mereka kita suruh pulang ke kampung mereka masing-masing, "tegasnya. (Ardi/TN1).

Komentar