LEBAK, TitikNOL - Jajaran aparat Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cimarga menggerebek sebuah lokasi perjudian yang berada di daerah tambang pasir di Kampung Pasir Roko, Desa Cimarga, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Selasa (14/3/2017) sekira pukul 13.00 WIB.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku perjudian yakni, Kusniadi warga Kampung Ombang RT03/RW01, Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor dan Ajat warga kampung Serpong RT01/RW02, Desa Serpong, Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang.
Sementara dua orang pelaku lainnya yang tidak diketahui identitasnya, berhasil kabur saat dilakukan penggerebekan.
Kanit Reskrim Polsek Cimarga, Aipda Khaerul Anwar membenarkan pada saat dilakukan penangkapan, dua orang tersangka kabur dan tidak diketahui identitasnya. “Sedangkan dua orang lagi tertangkap dan kita amankan untuk diproses dan dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Khaerul.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu set kartu domino dan uang dengan pecahan Rp50 ribu dua lembar, Rp20 ribu lima lembar, pecahan Rp10 ribu lima lembar dan uang pecahan lima ribu rupiah sebanyak empat lembar.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku perjudian tersebut dijerat pasal 303 KUHAP tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun dan dikenakan denda sebesar Rp10 juta. Sedangkan dua orang pelaku lainnya yang kabur saat dilakukan penggerebekan menjadi DPO aparat polsek Cimarga. (Gun/Rif)