SERANG, TitikNOL - Halaman Museum Negeri Banten kembali menjadi tempat parkir kendaraan truk besar. Padahal, lahan milik negara yang sebelumnya berfungsi sebagai Pendopo Gubernur Banten itu tidak sepatutnya menjadi lahan parkir karena merupakan area fasilitas publik.
Pantauan TitikNOL, ada delapan truk milik yang terparkir begitu saja di area Museum Negeri Banten. Truk - truk besar itu belakangan diketahui milik salah satu produsen rokok yang akan menggelar acara di Alun - alun Barat Kota Serang.
Menanggapi persoalan tersebut, sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banten, Joko Waluyo mengatakan, tempat tersebut hanya dibolehkan untuk parkir pengunjung Museum.
"Saya gak tau seperti apa di lapangan, kalau untuk tamu ya boleh. Tapi, kalau kepentingan yang lain, enggak boleh lah. Itu kan fasilitas publik," kata Joko kepada TitikNOL, Jum'at (19/10/2018).
Joko juga menegaskan, area museum tidak boleh digunakan untuk lahan parkir truk maupun keperluan lain yang sifatnya komersial. "Seharusnya gak boleh, kan itu peruntukannya untuk tamu museum," tegasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Budaya pada Disdikbud Banten, Ujang Rafiudin menyatakan bahwa instansi yang bertugas untuk mengelola area tersebut yaitu Biro Umum Setda Provinsi Banten dan UPT Museum Negeri Banten.
Namun demikian, secara aturan ia memastikan bahwa kendaraan komersil apalagi yang bermuatan besar tidak boleh terparkir di area Museum Negeri Banten.
"Sebetulnya iya (Tidak boleh ada truk parkir di Museum Banten). Tapi, yang punya kewenangan itu pihak UPT Museum. Aturannya mah gak boleh, tanya coba sama Satpol PP yang jaga," tandasnya. (Tolib/TN3)