SERANG, TitikNOL - Kejati Banten menyita tanah seluas 131 meter persegi tanah dan bangunan, kaitan dengan kasus kredit macet Rp65 miliar pada Bank Banten.
Tanah dan banguanan itu akan jadi barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT. HNM pada Tahun 2017.
"Pelaksanaan penyitaan barang bukti yaitu berupa bidang tanah dan bangunan dengan luas 131 M2 bertempat di Cideng Barat Nomor 2C, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, Selasa (30/8/2022).
Baca juga: Kejati Diminta Jadi Pendamping Hukum Bank Banten Usai Diterpa Kredit Macet Rp65 Miliar
Ivan menyatakan, kegiatan penyitaan dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-720/M.6/Fd.1/07/2022 tanggal 8 Juli 2022 perihal penyitaan atas benda/barang ataupun dokumen.
"Pelaksanaan kegiatan penyitaan dilaksanakan berdasarkan surat Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 200/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2022/PN.Jkt.Pst Tanggal 23 Agustus 2022," ucapnya.
Selain untuk penyitaan barang bukti, tanah itu juga untuk penyelamatan kerugian keuangan negara. (TN3)