CILEGON, TitikNOL - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon kembali menemukan perusahaan tidak melaporkan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke pemerintah daerah. Kondisi itu akibat minim kesadaran perusahaan yang mempekerjakan TKA.
Kepala Disnaker Kota Cilegon Erwin Harahap mengatakan, pihaknya mendapati 26 TKA di dua perusahaan tidak melapor ke Disnaker Kota Cilegon. "26 TKA itu terdiri dari 17 orang TKA di PT Heng Tai Yuan Indonesia, serta sembilan orang TKA di PT Krakatau Osaka Steel," jelasnya.
Baca juga: Nah Loh, TKA Asal Tiongkok di PT Semen Jakarta Tidak Lapor ke Disnaker Cilegon. Ilegal Lagi?
Walau pun mayoritas TKA mengantongi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari pusat, tapi perusahaan itu wajib melaporkan ke pihaknya terkait TKA yang bekerja di Kota Cilegon. "Kita sudah membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan dengan target 15 perusahaan yang mempekerjakan TKA," ujar Erwin Harahap, Rabu(10/8/2016).
Erwin mengaku akan terus melakukan pengawasan. Ini demi menegakkan aturan ketenagakerjaan di Kota Cilegon.
"Intinya, kita akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap para TKA yang bekerja di Kota Cilegon," katanya. (Ardi/quy)