Lagi, PT SGI Mendapat Penghargaan Wajib Pajak Dari Pemkot Cilegon

Para penerima penghargaan wajib pajak foto bersama dengan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian. (Foto: TitikNOL)
Para penerima penghargaan wajib pajak foto bersama dengan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), memberikan penghargaan kepada wajib pajak daerah di Restoran Sari Kuring Indah Cilegon, Kamis (25/11/2021).

Salah satu perusahaan penyumbang pajak terbesar yang mendapat penghargaan dari Pemkot Cilegon adalah PT Seven Gates Indonesia (SGI).

Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian menyerahkan langsung piagam penghargaan tersebut kepada perwakilan PT SGI, Himan.

"Terima kasih kepada wajib pajak atas kontribusinya , pajak anda untuk membangun Kota Cilegon, " kata Helldy.

Selain penyumbang pajak terbesar, PT SGI mendapat penghargaan atas ketaatannya membayar pajak daerah dan tepat waktu.

Sementara itu, perwakilan PT SGI Himan mengatakan, penghargaan ini merupakan yang kedua kalinya diberikan Pemkot Cilegon kepada PT SGI.

"Sebelumnya PT SGI mendapat penghargaan untuk wajib pajak pada tahun 2019 lalu terkait minerba. Alhamdulillah hari kita kembali mendapatkan penghargaan wajib pajak dari Pemkot Cilegon tahun 2020 ," ujarnya.(Ardi/TN)

Komentar