SERANG, TitikNOL - Nekat beroperasi dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, tempat hiburan malam (THM) Leo Cafe dan Karaoke yang berlokasi di Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, ditutup paksa petugas Polres Serang.
"Pengelola Leo Cafe dan Karaoke kedapatan buka. Setelah dilakukan teguran terhadap pengelola, petugas memerintahkan agar segera menutup dan meminta kepada pengunjung untuk segera meninggal tempat dan kembali ke rumah masing-masing," ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono, Minggu (14/3/2021).
Dikatakan Kapolres, dimasa PPKM tidak ada satupun tempat hiburan malam dibiarkan buka. Selain rentan terjadi kerumunan massa, juga melanggar Perda.
"Ini sebagai peringatan untuk pengusaha lainnya, agar tidak operasi di masa pandemi. Kami sudah perintahkan seluruh jajaran Polsek untuk rutin melakukan pemantauan terhadap tempat hiburan malam di masing-masing wilayahya," tegas Mariyono.
Kapolres menjelaskan, operasi cipta kondisi ini tidak hanya menyasar tempat hiburan malam, melainkan sejumlah lokasi keramaian atau tempat yang biasa dijadikan berkumpulnya massa. Selain itu, sejumlah lokasi rawan kejahatan juga menjadi pengawasan petugas.
"Jadi selain tempat hiburan, berbagai lokasi yang biasa jadi pusat keramaian juga kita awas. Agar tidak menjadi klaster baru covid-19. Beberapa titik yang rawan menjadi sasaran kejahatan juga menjadi target pengawasan," ujar Kapolres.
Mariyono menambahkan, tugas menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman penting dilakukan. Kemudian pendisiplinan protokol kesehatan wajib dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Oleh karena itu, Kapolres pun mengimbau masyarakat agar ikut berperan serta dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan melalui 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mobilisasi massa).
"Lakukan disiplin protokol kesehatan agar penyebaran wabah Covid-19 ini cepat berakhir," pungkasnya. (HR/TN1)