LEBAK, TitikNOL – Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jabodetabek, Arif, mengeluhkan adanya aktivitas pertambangan galian C atau pasir tanpa izin atau ilegal di Citeras, Desa Tutul, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.Berdasarkan data yang dimilikinya, izin galian pasir itu telah habis sejak tahun 2018. Namun hingga hari ini, aktivitas pertambangan masih berjalan normal seperti biasanya. Padahal, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak nomor 2 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2014-2034 disebutkan, wilayah Rangkasbitung tidak dapat diberikan izin ruang usaha tambang pasir.
"Persoalan galian pasir itu setahu saya 2018 habis izinnya dan itu tidak dapat di perpanjang izin baru karena berbenturan dengan Perda RTRW nomor 2 tahun 2014," katanya kepada TitikNOL, Kamis (18/06/2020).
Ia menjelaskan, dalam Perda tersebut ada pengecualian, bahwa usaha galian pasir dapat berjalan apabila izin awal yang diberikan masih berlaku. Namun, jika sudah habis, pemilik galian pasir tidak dapat memperpanjang usahanya karena berbenturan dengan RTRW.
"Secara otomatis izin yang mati tidak dapat diperpanjang. Tapi ada satu tambang galian mereka masih operasi. Artinya diduga ada pelanggran Minerba 9 tahun 2020. Kecuali, sudah ada izin dan menghabiskan izin tersebut sampai selesai. Aktivitas sampai sekarang masih berjalan dan produksi," jelasnya.
Dengan berjalannya aktivitas galian, maka pengusaha telah melanggar dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 158 Undang-undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) nomor 4 tahun 2009 sebagaimana diubah dengan UU Minerba tahun 2020.
"Kemarin kami audensi ke Polres Lebak terkait dugaan pelanggaran UU Minerba, harapannya cepat ditindak," ungkapnya.
Ia menuturkan, selama aktivitas penambangan pasir itu berjalan, pengguna jalan selalu komplain karena beban angkutan melebihi kapasitas.
"Kalau pengguna jalan banyak yang komplain karena mobil keluar melampaui kapasitas dan keramaian jalan," tukasnya. (Son/TN1)