CILEGON, TitikNOL - Sebanyak 3 unit handphone (HP) dan 18 paket sabu, berhasil disita dari dalam Lapas Cilegon. Barang haram dan HP itu merupakan milik 3 narpidana yang terlibat dalam peredaran sabu 1,1 ton yang diungkap Polda Metro Jaya.
Kepala Lapas Kelas II Cilegon, Errytaruna mengatakan, 3 HP dan 18 paket sabu tersebut merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap 3 narapidana, yakni 2 orang warga Nigeria dan 1 orang warga Indonesia.
"Jadi setelah kita mendapat laporan dari Polda Metro Jaya, bahwa ada 3 narapidana di Lapas Cilegon terlibat dalam kasus narkoba. Kita langsung melakukan penggeledahan. Nah dari penggeledahan itu kita mendapati 3 HP dan 18 paket kecil sabu," kata Errytaruna kepada wartawan, Senin (14/6/2021).
Errytaruna mengungkapkan, brang bukti yang temukan dari tangan 3 narapidana tersebut tersebut sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya.
"Saat pihak Polda Metro Jaya datang ke sini (Lapas Cilegon), barang bukti langsung kita serahkan," ujarnya.
Adapun terkait ditemukannya HP dan sabu di dalam Lapas, Errytaruna mengaku masih melakukan penelusuran apakah ada anak buahnya yang terlibat atau tidak. (Ardi/TN1).