CILEGON, TitikNOL - Sebanyak 3 unit handphone (HP) dan 18 paket sabu, berhasil disita dari dalam Lapas Cilegon. Barang haram dan HP itu merupakan milik 3 narpidana yang terlibat dalam peredaran sabu 1,1 ton yang diungkap Polda Metro Jaya.
Kepala Lapas Kelas II Cilegon, Errytaruna mengatakan, 3 HP dan 18 paket sabu tersebut merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap 3 narapidana, yakni 2 orang warga Nigeria dan 1 orang warga Indonesia.
"Jadi setelah kita mendapat laporan dari Polda Metro Jaya, bahwa ada 3 narapidana di Lapas Cilegon terlibat dalam kasus narkoba. Kita langsung melakukan penggeledahan. Nah dari penggeledahan itu kita mendapati 3 HP dan 18 paket kecil sabu," kata Errytaruna kepada wartawan, Senin (14/6/2021).
Errytaruna mengungkapkan, brang bukti yang temukan dari tangan 3 narapidana tersebut tersebut sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya.
"Saat pihak Polda Metro Jaya datang ke sini (Lapas Cilegon), barang bukti langsung kita serahkan," ujarnya.
Adapun terkait ditemukannya HP dan sabu di dalam Lapas, Errytaruna mengaku masih melakukan penelusuran apakah ada anak buahnya yang terlibat atau tidak. (Ardi/TN1).
Miris 30 Tahun Dolbon, Ini Pesan Ibu Negara Iriana untuk Penerima Jamban
Proses Pemakaman Muhammad Ali Menyentuh Berbagai Kalangan
Sebut Tatu-Pandji Cengeng, Eks Bupati Serang: Kampanye Negatif Itu Boleh
Ungguli Vietnam dan Malaysia, Timnas Esports PUBG Indonesia Sabet Mendali Emas di SEA Games
Mahasiswa Banten di Bandung Siap Jihad Bantu KPK Tuntaskan Korupsi E-KTP
UEFA Diminta Neymar untuk Mencoret Barcelona dari Champions League
Prediksi Penyisihan Grup B SEA Games 2017: Vietnam vs Indonesia
Walikota Edi Sebut Cilegon Dalam Kondisi Tidak Aman Terkait Penyebaran Covid -19