LEBAK, TitikNOL - Syaidatul Hamdiah (25), warga Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, resmi melaporkan pihak Adira finance Serang ke polisi.
Laporan polisi oleh Syadatul Hamdiah selaku debitur itu, buntut dari ditarik paksa dan dilelang sepihak unit sepeda motor Yamaha NMAX A 5874 ON miliknya oleh pihak Adira finance Serang.
Karenanya debitur merasa dirugikan oleh lembaga pembiayaan tersebut. Debitur melaporkan, bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai ancaman dan penipuan kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Cimarga Polres Lebak.
"Iya, saya bersama kuasa hukum dan pihak lembaga perlindungan konsumen sudah membuat laporan polisi di Polsek Cimarga," ujarnya, Sabtu (13/2/2021) kepada TitikNOL.
Baca juga: Motor Kreditan Dilelang Sepihak, Konsumen akan Laporkan Adira Serang ke APH
Syaidatul Hamdiah mengaku dirugikan oleh pihak Adira Serang, lantaran sepeda motor miliknya ditarik paksa kemudian dilelang tanpa sepengetahuan dirinya.
"STNK dan kunci serep motor masih ditangan saya," katanya.
Kapolsek Cimarga AKP Ahmad Rifai melalui Kanit Reskrim IPDA Bambang TS didampingi empat anggotanya membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan polisi (LP) diduga telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai ancaman dan penipuan yang dilakukan oleh oknum Adira finance Serang.
"Terlapor sudah kita layangkan surat panggilan untuk dimintai keterangan, pelapornya Syaidatul Hamdiah warga Desa Sudamanik," terang Kanit Reskrim Posek Cimarga ini. (Gun/TN1)