Lembaga Hukum KFLF akan Somasi PT Win Bright Technology

Ilustrasi. (Dok: Kanalindonesia)
Ilustrasi. (Dok: Kanalindonesia)

SERANG, TitikNOL - Dalam waktu dekat, lembaga hukum Kuncen Family Law Firm (KFLF), akan melakukan somasi kepada PT Win Bright Technology (WBC). Somasi dilayangkan, menyusul adanya keluhan dari puluhan karyawan di perusahaan tersebut yang mengaku dizolimi perusahaan.

Direktur KFLF Ipul Syaifullah mengatakan, somasi akan dilakukan, karena berdasarkan pengakuan dari para karyawan yang mengadu kepada pihaknya, banyak perlakuan yang dilakukan oleh PT Win Bright technology, yang bertentangan dengan Undang Undang Ketenagakerjaan dan Undang Undang Kebebasan Berserikat.

"Dugaan pelanggaran yg dilakukan PT Win Bright technology adalah Undang Undang nomor 21 tahun 2000 tentang kebebasan berserikat, juga pasal 378 KUHP tentang penggelapan uang lembur karyawan ribuan jam," kata Ipul kepada TitikNOL di Serang, Selasa (10/7/2018).

Baca juga: Dizolimi Perusahaan, Buruh PT Win Bright Technology 'Ngadu' ke Lembaga Hukum

"Somasi besok kita kirim. Dari aspek ketenagakerjaan barusan saya sudah koordinasi dengan Disnakertrans Kabupaten Serang. Aspek pelanggaran pidananya kita mau musyawarah dulu dengan tim dan karyawan," tukasnya.

Seperti diketahui, puluhan karyawan PT. Win Bright technology mengaku kepada lembaga hukum KFLF. Mereka mengaku telah dilakukan semena-mena oleh pihak perusahaan, seperti upah lembur yang tidak dibayar, kartu Jamsostek belum diterima meski sudah dipotong gaji, dilarang membuat serikat pekerja dan persoalan lainnya.

Hingga saat ini, wartawan masih berupaya melakukan konformasi kepada pihak perusahaan dan Disnakertrans Kabupaten Serang. (Tolib/TN1)

Komentar