SERANG, TitikNOL – Lima jenis satwa dilindungi berhasil dievakuasi petugas gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat Wilayah I Serang dengan Balai Penegakan Hukum KLHK seksi Jakarta, dari salah satu hotel dan lokasi wisata di wilayah Kabupaten Pandeglang, Jumat (25/9/2020).
"Ini dari hasil operasi penertiban. Dari dua lokasi tersebut tim operasi mendapati beberapa satwa dilindungi," kata Kepala BKSDA Jawa Barat Wilayah I Serang Andre Ginson.
Lima jenis satwa dilindungi yaitu tiga ekor burung merak (Pavo cristatus), satu ekor kijang (Muntiacus), empat ekor landak (Hystrix javanica), satu ekor kancil (Tragulus) dan satu ekor buaya muara (Crocodylus porosus).
Hewan dilindungi diamankan, lantaran sang pemilik tidak memiliki izin, meski sebelumnya sempat berupaya untuk mengurus izin.
"Karena asal-usul satwa-satwa tersebut tidak bisa dibuktikan, maka proses izin tersebut tidak bisa dilanjutkan dan pemilik menyerahkan satwanya secara sukarela," ungkapnya.
Ditangan pemilik, satwa-satwa tersebut sekitar delapan tahun, pemilik menjadikan satwa dilindungi itu untuk menarik pengunjung. Setelah diamankan, satwa tersebut akan dibawa ke masing-masing tempat penangkaran, seperti buaya akan dititipkan di Cimuruy, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang.
"Kalau buaya di Cimuruy, sedangkan satwa lainnya kami titipkan ke Lembaga Konservasi (LK) di Kota Bogor," tukasnya. (Gat/TN1)