CILEGON, TitikNOL - Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang penumpang sepeda motor akibat terlindas dump truk tanah untuk proyek di PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) di Jalan Raya Cilegon - Merak, tepatnya di depan Perumahan Argabaja Pura beberapa hari lalu berbuntut panjang.
Sopir dump truk, Mangikut Sianturi, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Cilegon.
Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Iwan Nurfrianto melalui Kanit Laka Lantas, Ipda Haris mengatakan, penetapkan tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan beberapa saksi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, pengemudi dump truk atas nama Mangikut Sianturi kita tetapkan sebagai tersangka. Secepatnya akan kita kirim SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan)," ujarnya, Selasa (3/9/2019).
Dikatakan Haris, sopir dump truk dengan nomor polisi B 9334 FYV saat ini sudah ditahan di Polres Cilegon.
"Sopir sendiri sudah kita amankan," tutur dia.
Seperti diketahui, pada Jumat (30/8/2049) lalu, seorang penumpang sepeda motor tewas setelah terlindas dump truk. (Ardi/TN1).