CILEGON, TitikNOL - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gappura Banten, Husen Saidan, mendesak Polda Banten dan Kantor Imigrasi Kota Cilegon, mengusut tuntas kasus TKA (tenaga kerja asing) asal Tiongkok yang diduga ilegal.
"Kalau memang mereka (TKA) terbukti ilegal, maka harus dideportasi. Tapi tidak sebatas itu saja, pihak sponsornya juga harus bertanggung jawab dan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Husen, Kamis (4/8/2016).
Baca juga: Ada TKA Ilegal di Banten, DPR Minta Pemerintah Usut Tuntas
Menurut Husen, keberadaan TKA yang mayoritas buruh kasar tersebut membuktikan bahwa pemerintah Indonesia sudah dilecehkan dan dirugikan.
“Coba banyangkan, tenaga kerja lokal kita hanya digaji dua hingga tiga juta rupiah, edangkan mereka dibayar Rp15 hingga Rp20 juta per bulannya, padahal pekerjaannya sama," ujar aktivis anti TKA ini.
Sementara itu, hingga kini petugas Kantor Imigrasi Kota Cilegon masih terus melakukan terhadap 37 TKA yang diserahkan Polda Banten. (Ardi/rif)