LEBAK, TitikNOL - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) bersama Polda Kalimantan Tengah, menggerebek salah satu rumah dan gudang milik warga di kawasan perumahan di Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Jumat (8/12/2017) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penggerebekan dilakukan, karena rumah yang diketahui milik E (45) dan A (47) diketahui dijadikan tempat memproduksi narkoba jenis PCC.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber di Polres Lebak, penggerebekan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus yang sama di Polda Kalteng.
Saat penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis PCC dari dalam rumah dan gudang dan barang lainnya yang dijadikan bahan pembuat narkoba. Sementara pemilik rumah tidak berada di lokasi itu.
Hingga saat ini, wartawan masih belum mendapatkan konfirmasi secara resmi dari pihak kepolisian. (Gat/Gun/red)
Punya Kualitas Memadai, Anthony Martial Bakal Didatangkan Barcelona
Dampak Corona, UIN Banten Rencanakan Pelaksanaan Wisuda Digelar Online
ASDP Bagikan 500 Paket Sembako dan 300 Merchandise Kepada Pengguna Jasa di Pelabuhan Merak
Nelayan Bayah Resah, Bangkai Kapal Tongkang di Sungai Cimadur Mengancam Ratusan Perahu
Korban Meninggal DBD di Banten Terus Bertambah