SERANG, TitikNOL - Beredar poster bertajuk hadiah nataru berupa seruan aksi geruduk dan tutup Tempat Hiburan Malam (THM) dengan tanda pagar gerakan mahasiswa raykat untuk Kota Serang, Kamis (26/12/2024).
Poster itu menunjukan tanggal aksi pada 28 Desember 2024, dengan titik kumpul di lampu merah Ciceri, yang dimulai pada pukul 16.00 WIB dengan undangan seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa di Kota Serang.
Koordinator Gerakan Aksi Mahasiswa Peka Sosial Kota Serang (Gempas) dan juga Korlap Aksi Wildan, menjelaskan rencana unjuk rasa kali ini menuntut seluruh THM untuk ditutup hingga dibongkar secara tegas oleh pemerintah daerah.
"Rencana Aksi Pertama di Ciceri lalu menyampaikan beberapa orasi, setelah itu kita Longmarch ke Kantor Satpol PP di sambung Longmarch ke beberapa tempat THM d Kota Serang. Hasil Asesmen kami THM di Kota Serang ada di Kaligandu ada 1 THM, Pasar Induk Rau ada 2 THM, Royal 1 THM, Legok 3 THM, Ramayana ada 3 THM, dan Selamat datang ada 2 THM," kata Wildan.
Alasan mereka menuntut belasan THM tersebut untuk ditutup lantaran diduga menggelar musik DJ, menjual minuman beralkohol dengan kadar 4,9 hingga 40 persen, menjajakan wanita malam yang disebut ladies count (LC) dengan tarif berkisar Rp350 ribu per tiga jam. Selain itu beberapa usaha tersebut berupa karaoke dengan room sehingga diduga menyalahi aturan yang berlaku di Kota Serang.
"Meminta Kepada PJ Walikota Serang untuk menindak tegas terhadap pengusaha THM Kota Serang yang Tak Berizin. Meminta kepada Satpol PP menindak tegas dan untuk membongkar serta menutup bangunan THM yang yang tak berizin di Kota Serang," ujarnya.
Wildan juga berharap penutupan ini bisa dipertahankan Walikota Serang terpilih, Budi Rustandi, kelak ketika resmi menjabat sambil bersikap tegas menolak keberadaan tempat-tempat semacam itu berdiri.
"Kami juga mendesak pemerintah daerah untuk mengevaluasi kinerja Satpol PP, termasuk mencopot Kasatnya," pungkasnya. (RZ/TN)