Senin, 4 November 2024

Mahasiswa Desak Kejati Banten Netral dan Tegas Saat Pilkada

SERANG, TitikNOL - Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Serang Raya (ABSR) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Rabu (30/10/2024). Mereka menuntut Kejati Banten bertindak netral dan tegas dalam menegakkan hukum di Provinsi Banten, terutama terkait pelaksanaan Pilkada 2024.

“Sebagai lembaga yang diamanatkan untuk menjaga keadilan, Kejati Banten diharapkan tidak tunduk pada tekanan politik dan tetap independen dalam menjalankan tugasnya,” kata Koordinator Umum Aliansi BEM Serang Raya, Abdillah.

Ia menegaskan bahwa tuntutan ini didorong oleh kekhawatiran akan terjadinya ketidaknetralan aparat hukum di tengah proses politik. Para mahasiswa meminta Kejati Banten untuk benar-benar menunjukkan sikap tegas dan tidak memihak.

“Netralitas aparat hukum adalah benteng terakhir dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Jika Kejati tak mampu menjaga integritasnya, maka siapa lagi yang bisa diandalkan untuk menegakkan keadilan,” ujar Abdillah.

Dalam situasi Pilkada yang penuh dinamika, upaya untuk menindak pelanggaran hukum harus berjalan tanpa adanya campur tangan kepentingan politik.

“Tidak ada tempat bagi aparat penegak hukum yang berpolitik. Kejati Banten harus sepenuhnya fokus pada penegakan hukum yang adil dan transparan, bukan malah menjadi alat kekuasaan," lanjut Abdillah.

Aksi ini diharapkan menjadi pengingat bahwa mahasiswa dan masyarakat terus mengawasi sikap dan keputusan Kejati Banten. Aliansi BEM Serang Raya mendesak agar Kejati Banten mengambil langkah konkret dan terbuka dalam menunjukkan komitmen mereka pada netralitas.

"Jika Kejati gagal menjaga netralitas, rakyat yang akan menuntut pertanggungjawaban mereka," tegas Abdillah.

Sekadar diketahui, saat ini tengah berjalan proses hukum terhadap Ketua Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Muhammad Maulidin Anwar yang sudah ditetapkan tersangka tindak pidana pemilu. Saat ini, kasus Anwar sudah pada proses pemberkasan penuntutan di Kejaksaan untuk selanjutnya akan masuk ke pengadilan. (*)

Komentar