SERANG, TitikNOL - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Komunitas Soedirman (KMS) 30 menggelar demontrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (kejati) Banten.
Mereka menuntut penyidik untuk mengungkap aktor intelektual dari kasus korupsi pengadaan 1.800 komputer untuk kebutuhan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun anggaran 2018 dengan pagu Rp25 miliar.
Terlebih hingga kini, penyidik Kejati Banten sudah menemukan dugaan kerugian negara Rp6 miliar
Koordinator Umum KMS 30 Jhodi Fauzi mengatakan, kasus korupsi merupakan tindakan yang merugikan negara. Mirisnya, tindakan itu terjadi berulang kali di Provinsi Banten.
Menurutnya, tidak mungkin tindakan korupsi hanya dilakukan oleh segelintir orang, pasti ada sistem yang dibangun secara tersetruktur, sistenatis, dan masif.
"Maka kita bisa pastikan keterlibatan korupsi bukan hanya segelintir orang. Pasti adanya keterlibatan aktor intelektual," katanya saat orasi, Senin (7/2/2022).
Ia menyebutkan, aktor-aktor pelaku korupsi harus diusut tuntas baik dari pihak penyedia maupun intansi yang menjalankan kebijakan jika terbukti.
"Karena tidak mungkin kemudian, suatu kebijakan tidak terakomodir dari atas hingga bawah," tegasnya.
Pihaknya berharap, Kejati bisa mengungkap aktor intelektual yang terlibat dan tetap tegak lurus dalam pemberantasan korupsi.
"Maka dengan ini Komunitas Soedirman 30 menuntut Kejati harus independen dalam pengungkapan kasus korupsi dan ungkap aktor intelektual yang terlibat dalam kasus korupsi," tegasnya. (TN3)