Kamis, 3 April 2025

Mahasiswa Minta Kejati Banten Ungkap Penikmat Duit Dugaan Korupsi Pengadan Komputer UNBK

Sekjen DPD GMNI Banten Jimmy. (Foto: TitikNOL)
Sekjen DPD GMNI Banten Jimmy. (Foto: TitikNOL)

BANTEN, TitikNOL - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten ungkap penikmat duit yang diduga hasil korupsi dari pengadaan komputer untuk Ujian Nasional Berbasik Komputer (UNBK) tahun 2018.

Terlebih sejauh ini, Kejati Banten telah menetapkan mantan Sekretaris Dindikbud Banten berinisial AP sebagai tersangka.

Sekretaris DPD GMNI Banten, Jimmy mengatakan, tindakan korupsi biasanya tidak dilakukan oleh pelaku tunggal. Sehingga perlu diungkap tuntas aktor-aktor yang terduga terlibat dalam tindakan korupsi.

"DPD GMNI Banten mendesak ke penyidik untuk secepatnya mengungkap smpai ke akar-akarnya penikmat aliran dana, karena kami yakin masih ada oknum yang terlibat," katanya, Selasa (22/2/2022).

Ia menyebutkan, pengadaan komputer yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten tahun 2018 dengan nilai Rp25 miliar, patut diduga telah merugikan negara.

"Dalam kasus ini, sudah jelas merugikan uang negara," ungkapnya.

Ia menyebutkan, tindakan korupsi itu telah mencederai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Pengungkapan tuntas terhadap para pelaku wajib dilakukan, agar lingkungan Pemprov Banten berseih dari tindakan korupsi.

"Tindakan korupsi sudah menciderai parah pendiri Provinsi Banten. Pelaku perlu diusut cepat agar Banten menjadi provinsi maju, bersih dari korupsi serta masyarakatnya sejahtera," tutupnya. (TN3)

Komentar