SERANG, TitikNOL - Kejati Banten diminta untuk menerapkan pasal pencucian uang, terhadap tersangka kasus pemberian kredit Rp65 miliar Bank Banten pada PT. HMN.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengaku tidak puas dengan Kejati yang baru menetapkan dua tersangka pada kasus kredit macet Rp65 miliar di Bank Banten.
Alasannya, sitem pinjaman di sebuah bank psti tidak hanya melibatkan satu debitur dan satu orang kreditur.
"Saya tidak puas hanya 2 tersangka. Karena pinjaman bank itu tidak mungkin dapat diselesaikan oleh pihak satu kreditur, satu debitur," katanya saat ditemui di Kota Serang, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Kasus Kredit Macet Rp65 M di Bank Banten Jadi PR Pemegang Saham untuk Evaluasi Sistem Administrasi
Menurutnya, Kejati Banten dapat menambah tersangka lain dalam kasus tersebut, dengan catatan memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Menurut saya ini bisa lebih banyak lagi tersangka, Kejati Banten dengan menambah tersangka dengan catatan 2 alat bukti cukup disertai unsurnya," ungkapnya.
Selain itu, Boyamin meminta Kejati menerapkan pasal pencucian uang dalam kasus tersebut. Hal itu dilakukan dalam rangka memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan.
"Saya minta dikenai pencucian uang, karena setahu saya ini kredit macet nampaknya tidak dilacak lagi uang lari kemana," jelasnya. (TN3)