LEBAK, TitikNOL - Sejumlah anggota Satpol PP Pemkab Lebak, pada Jumat (14/4/2017) malam sekitar pukul 19.00 WIB, menutup paksa sebuah toko serba ada (Toserba) yang berafiliasi dengan Indomaret.
Toserba yang diketahui milik PT. Dzikri Anwar yang berlokasi di Desa Pasar Keong, Kecamatan Cibadak ini, ditutup paksa lantaran telah melanggar ketentuan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemkab Lebak.
Informasi yang diperoleh, sebelumnya petugas Pol PP setempat pada Senin (10/4/2017) kemarin sudah melakukan penutupan tempat usaha Toserba milik PT. Dzikri Anwar itu.
Namun, pihak PT. Dzikri Anwar selaku pemilik Toserba itu malah membandel bahkan telah menurunkan papan plang penutupan dan membuka kembali usahanya.
Sikap pemilik toko sempat terpergok Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, saat sedang melintas di ruas jalan Arif Rahman Hakim Kecamatan Cibadak, tempat Toserba tersebut berdiri.
Bupati pun kemudian meminta ajudannya untuk mencoba membeli makanan dan minuman ringan di Toserba tersebut dan didapati struk belanja yang diterima masih berupa struk Indomaret.
Iti pun dikabarkan marah dan langsung mendatangi kantor Satpol PP dan meminta untuk menutup paksa Toserba yang melanggar ketentuan perizinan itu.
Alkadri, Kepala Dinas Satpol - PP Lebak, membenarkan adanya penutupan paksa lokasi Toserba yang berafiliasi dengan Indomaret tersebut.
Kata Alkdari, Toserba PT. Zikri Anwar sudah menyalahi ketentuan perizinan. Dirinya pun tidak menyangkal bahwa Bupati Lebak marah dan langsung mendatangi kantor Dinas Pol- PP Lebak.
"Iya kita tutup malam ini sekira pukul 19.00 WIB. Ibu Bupati sempat datang ke kantor Pol - PP setelah tahu toko itu masih buka, iya ibu marah dan menemui petugas piket jaga dan menelpon saya juga. Sebetulnya sudah kita tutup pada tanggal 10 kemarin, memang pemilik sempat datang mau minta izin dibuka lagi, tapi saya bilang belum bisa. Tanpa sepengetahuan kita, dia turunkan plang penutupan dan malah membuka kembali usahanya," jelas Alkadri.
Adapun izin yang dilanggar oleh toko itu kata Alkadri, pemilik menyalahgunakan izin yang dikantongi yakni izin toko namun malah dijadikan waralaba. (Gun/red)