LEBAK, TitikNOL – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lebak, melakukan pertemuan dengan pihak PT Parkland Word Indonesia (PWI) dan karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pertemuan tripartit dilaksanakan di Aula rapat Kantor Disnakertrans Kabupaten Lebak itu membahas dugaan PHK sepihak seorang karyawan pada bagian sewing benama Dini Rosdiawan.
“Pertemuan ini dilakukan sehubungan adanya berita acara pengaduan mengenai PHK sepihak atas nama Dini Rosdiawan di PT PWI. Menindaklanjuti itu kami melaksanakan pertemuan tripartit," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Lebak Tajudin kepada wartawan, Jumat (28/2/2020).
Tajudin menjelaskan, pertemuan tripartit terdiri HRD PT PWI, karyawan dan juga Laskar Merah Putih Indonesia selaku penerima kuasa mendampingi karyawan terkena PHK. Pertemuan ini lanjut Tajudin sebagai upaya mengklarifikasi ke-dua belah pihak.
"Hasilnya bahwa ternyata telah terjadi miss komunikasi antara karyawan dengan perusahaan. Jadi Dini ini ternyata tidak di PHK oleh pihak perusahaan melainkan hanya mendengar ucapan lisan dari atasannya yang bukan bagian dari pimpinan HRD," katanya.
Tajudin mengatakan, terjadinya miss kominikasi ini berawal dari Dini yang tidak dapat masuk kerja dikarenakan mengalami sakit selama lima hari. Lantaran menjalani perawatan di rumah sakit.
"Pas hari ke-enam Dini menyerahkan surat keterangan dokter namun oleh pengawas atau atasannya tidak diterima dan mengeluarkan pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah di off, dari semenjak itulah timbul permasalahan karena memang tidak masuk bukan malas tetapi karena sakit," katanya.
Baca juga: PHK Sepihak oleh PT. PWI, Dini Rosdiawan Mengadu ke Disnaker Lebak
Lebih lanjut Tajudin menuturkan, pernyataan sepihak dari atasannya ternyata bertolak belakang dengan pimpinan HRD nya. Bahwasannya Dini belum di PHK karena memang tidak ada surat resmi PHK.
"Jadi ini bukan PHK sepihak tetapi telah terjadi miss komunikasi dan tadi sudah terbentuk kesepakatan bahwa Dini diperkenankan kembali bekerja pada hari Senin mendatang. Jadi masalah pengaduan PHK sepihak sudah clear ke-dua belah pihak sudah saling memafkan," katanya.
Manajer HRD PT PWI Syahroni menuturkan, PT PWI tidak melakukan PHK sepihak.
"Kalau kita lakukan PHK terhadap karyawan ada prosedurnya tidak sembarangan. Kalau memang di PHK kami akan layangkan surat tapi ini kan gak ada jadi ini terjadi miss komunikasi," katanya.
Syaroni meminta kepada Dini, pada hari Senin nanti kembali masuk kerja. PT PWI sangat terbuka karena memang mem PHK karyawan tidak dilakukan secara sembarangan.
"Oleh karena itu kalau masih berkenan, PWI akan menerima dengan baik," katanya.
Sementara Dini Rosdiawan Karyawan PT PWI mengucapkan terima kasih kepada LMPI yang sudah ikut memperjuangkan Haknya serta kepada Disnakertrans sudah memfasilitasi melakukan pertemuan dengan pihak PWI.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada PWI sudah meminta saya untuk kembali bekerja karena memang ternyata tidak melakukan PHK. Jadi PT PWI tidak melakukan PHK sepihak namun terjadi kesasapahaman bahwa pelaksanaan PHK tidak secara lisan namun ada prosedur yang ditempuh," katanya.
Ketua Markas Cabang LMPI Kabupaten Lebak Herli Suhendi mengapresiasi, pihak perusahaan yang terbuka dan meminta Dini kembali bekerja.
"Kehadiran kami memberikan pendampingan kepada Dini karena telah memberikan kuasa menyelesaikan masalah PHK. Namun ternyata pihak PWI tidak melakukan PHK sepihak tetapi hal itu dilakukan oleh atasan Dini yang telah memberikan pernyataan sepihak dan kami meminta kepada pihak PWI untuk memberikan teguran kepada bersangkutan agar kedepan tidak lagi ada permasalahan serupa," katanya.
Legal PT PWI Ba'dia F Yadi menambahkan, PT PWI tidak melakukan PHK sepihak kepada Dini.
"Adapun adanya pernyataan dari atasan Dini, kami akan berikan teguran kepada yang bersangkutan," tukasnya. (Gun/TN1)