Jum`at, 22 November 2024

Mantan Kades di Lebak Tega Tilep Duit BLT Rp92 Juta untuk Kampanye

Tersangka saat digiring Polisi (Foto: Istimewa)
Tersangka saat digiring Polisi (Foto: Istimewa)

LEBAK, TitikNOL - AU (49), mantan kepala desa (Kades) di Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak kini harus meratapi nasibnya tidur dibalik jeruji besi.

AU menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pendistribusian bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari anggaran dana Desa Pasindangan Tahun 2021.

Kapolres Lebak, AKBP Teddy Rayendra mengatakan, AU diduga menggelapkan uang BLT sebesar Rp92.100.000. Uang itu ditilep dari bantuan tahapan ketiga sampai kelima untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Semula digelapkan sebesar Rp90 juta. Dibagikan untuk tiga tahapan pencairan, dimana satu pencairan sebesar Rp30 juta untuk 100 kepala keluarga dengan masing-masing menerima Rp300.000. Namun setelah diaudit oleh tim auditor, kerugian tersebut mencapai Rp.92.100.000," katanya, Senin (29/11/2021).

Berdasarkan hasil introgasi, dana yang digelapkan untuk proses kampanye pencalonan sebagai Kepala Desa periode tahun 2021 sampai dengan 2027.

"Kami berhasil mengamankan Barang bukti berupa dokumen hasil pendataan keluarga calon penerima BLT dana desa Pasindangan, rekening BJB Kas Desa Pasindangan, rekening BJB Kasi Ekbang, berkas bukti pencairan uang yang akan digunakan untuk pendistribusian BLT dana desa, surat undangan yang diberikan kepada KPM, dan tanda terima pendistribusian KPM," paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, tersangka dikenakan maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000. (TN3)

Komentar