SERANG, TitikNOL - Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Sport center di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus berlajut. Kali ini, Kejati periksa lima orang yang salah satunya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Muhadi.
Sebelumnya, pihak Intel Kejati Banten menemukan kejanggalan dalam pengadaan lahan yang terletak di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang tersebut.
"Ini tindak lanjut laporan masyarakat yang didalami oleh Intel Kejati dan diteruskan ke Pidsus (Pidana Khusus). Kami panggil lima orang tadi, dalam rangka penyelidikan," ujar Kasi Penerangan Umum (Penkum) Kejati Banten Ivan Siahaan, Senin (13/7/2020).
Ivan menjelaskan, bahwa pihaknya fokus pada proses pengadaan lahan tersebut. Pemanggilan dilakukan, untuk mengetahui proses pengadaan lahan tersebut.
"Kami ingin mengetahui pada proses pengadaannya. Makanya tadi dari lima saksi ada dari kalangan instansi dan warga," kata Ivan.
Menurut Ivan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait baik dari Pemprov Banten, Kecamatan, Kelurahan maupun pihak swasta, dalam pengadaan lahan yang diduga menyeret nama Tubagus Chaeri Wardana (TCW) tersebut.
“Lahannya 60 hektar, ada dari pemerintahan dan umum (enggan menyebutkan nama maupun intasi yang dipanggil penyidik Kejati Banten),” imbuhnya.
Baca juga: Lanjutkan Proyek Sport Center Rp980 M saat Pandemi Covid-19, Alipp: Ada Persekongkolan
Terpisah, mantan Sekda Banten Muhadi membenarkan jika dirinya telah menjalani pemeriksaan di hadapan Jaksa Pidana Khusus Kejati Banten.
"Iya betul tadi datang sekira jam 10 pulang jam 2 siang. Nggak lama kok, itu juga dipotong waktu solat dan makan," jelas Muhadi.
Ditanya mengenai materi pemeriksaan, Muhadi menjawab normatif, bahwa pertanyaan seputar mekanisme pembelian lahan yang kini menjadi aset pemerintah Provinsi Banten.
Informasi yang dihimpun, pada tahun 1994 terjadi pembebasan lahan besar-besaran yang dilakukan oleh Mujiono dan kerabat sebanyak 60 hektar di Kelurahan Kemanisan dan pada tahun 2001 baru dibuat Akte Jual Beli (AJB).
Selanjutnya pada Juli 2008, SM Hartono mantan Wakil DPRD Provinsi Banten dan kawan-kawan membeli lahan milik Mijiono tersebut. Dalam AJB disebutkan harga lahan tersebut dijual Rp10 ribu. Selang beberapa bulan, tepatnya di bulan Desember 2008 lahan tersebut dibeli oleh Pemprov Banten.
Lahan yang direncanakan untuk kawasan Sport Center itu seharga Rp35 miliar dari warga, lantas dijual ke Pemprov Banten seharga Rp 144.061.902.000. Dalam jual beli itu, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) disebut-sebut mendapat untung sekitar Rp109.061.902.000.
Lahan ini diduga termasuk dari aset Wawan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukannya. Hal tersebut sudah diungkapkan jaksa KPK dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 31 Oktober 2019 lalu.
Seperti diketahui, dalam dakwaan KPK yang dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (31/10/2019) lalu, lahan itu disebutkan seluas 561.300 m2 berada di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang. Lahan itu dibeli Pemprov Banten dari TCW seharga Rp144.061.902.000.
Dalam dakwaan KPK, TCW awalnya membeli lahan itu dari masyarakat menggunakan nama staf pegawai perusahaannya dengan total harga Rp35 miliar. Setelahnya, TCW mengatur proses pengadaan tanah melalui Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten untuk mengusulkan agar lahan itu diajukan anggaran pengadaan tanah melalui Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten ke DPRD.
Sementara di tahun 2020 ini, di era kepemimpinan Gubernur Banten Wahidin Halim, Pemprov sudah menganggarkan Rp980 miliar dari APBD Banten untuk pembangunan Sport Center dengan sistem multy years. Pembangunan ini ditargetkan akan selesai pada 2021 mendatang dan saat ini sedang proses lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Banten. (TN1)